SK PPPK Masih Tunggu Persetujuan BKN

  • Bagikan
MENANTI SK : Bupati Konut, Ruksamin (keenam dari kiri, depan) bersama Wabup, Abuhaera (tengah) saat membuka pra orientasi PPPK lingkup Pemkab, beberapa waktu lalu. (DOK. HELMIN TOSUKI/KENDARI POS)
MENANTI SK : Bupati Konut, Ruksamin (keenam dari kiri, depan) bersama Wabup, Abuhaera (tengah) saat membuka pra orientasi PPPK lingkup Pemkab, beberapa waktu lalu. (DOK. HELMIN TOSUKI/KENDARI POS)

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID -- Pra orientasi telah diikuti 1.148 Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) dari jalur Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tiga formasi tahun 2023 di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konawe Utara (Konut). Meski demikian, penetapan nomor induk (NI) PPPK sebagai identitas kepegawaian, masih dalam proses persetujuan dari Badan Kepegawaian Nasional (BKN).

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Konut, Moh. Nur Sain, melalui Kasubbid Pengadaan, Heppy Aprianti, menuturkan, PPPK yang dinyatakan lolos seleksi tahun 2023 telah memasukan berkas administrasi. Mulai dari daftar riwayat hidup (DRH), surat keterangan catatan kepolisian (SKCK), surat keterangan berkelakuan baik (SKBK), surat keterangan jasmani dan rohani, ijazah serta beberapa dokumen pendukung lainnya pada BKPSDM untuk diverifikasi.

“Masih dalam proses pengusulan persetujuan pada BKN. Apabila sudah ada persetujuan NI PPPK baru diproses surat keputusannya (SK),” jelas Heppy Aprianti, Selasa (20/2).

Jangka waktu untuk mendapatkan NI, berdasarkan aturan minimal 30 hari kerja pasca PPPK dinyatakan lulus. Hanya saja, karena jumlah yang begitu banyak, sehingga usulan persetujuan baru sebagian diajukan yang telah memenuhi persyaratan.

“Sebelumnya PPPK sudah selesai pemberkasan dokumen-dokumen yang diunggah melalui SSCN ASN. Kemudian kita lakukan verifikasi dan validasi melalui aplikasi by sistem. Sebagian yang diverifikasi sudah diajukan ke BKN melalui sistem, sementara selebih-nya sedang dalam proses,” ujarnya.

Heppy optimis bila Februari ini, proses tahapan verifikasi, validasi tingkat kabupaten hingga persetujuan NI PPPK di BKN dapat teratasi. Sehingga dimungkinkan pada awal Maret SK PPPK dapat diserahkan. “Kalau sudah ada persetujuan teknis (Pertek) NI PPPK, baru bisa diproses SK-nya. Kita upayakan secepatnya,” janjinya. (c/min)

  • Bagikan