UMK Kendari Naik Menjadi Rp. 3,1 Juta

  • Bagikan

--Berlaku 1 Januari 2024

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID - Kabar gembira bagi pekerja formal di Kota Kendari. Seperti yang telah diprediksi, Upah Minimum Kota (UMK) Kendari tahun 2024 naik sebesar Rp 118 ribu. Jika sebelumnya, UMK hanya Rp 2.99 juta sebulan. Kini, naik menjadi Rp 3,1 juta. Kenaikan gaji pekerja dan karyawan swasta ini mulai diberlakukan pada Januari 2024.

Sekretaris Kota (Sekot) Kendari Ridwansyah Taridala mengungkapkan UMK Kendari telah ditetapkan. Penetapan besaran upah ini merujuk Surat Keputusan (SK) Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) nomor 654 Tahun 2023. Pertimbangan UMK 2024 didasari Peraturan Pemerintah (PP) nomor 51 tahun 2023 tentang perubahan atas PP nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan.

"Penetapan UMK ini berlaku bagi pekerja atau buruh yang sudah bekerja di atas satu tahun pada sejumlah perusahaan khususnya di Kota Kendari,” ujar mantan Kepada Badan Perencanaan dan Pembangunan (Bappeda) Kendari ini kemarin.

Dari hasil perhitungan lanjut “jenderal ASN”, besaran UMK naik menjadi Rp. 3,1 juta. Jumlah ini mengalami kenaikan dibanding tahun 2023 sebesar Rp 2,9 juta. Upah pekerja sektor formal Kendari lebih besar dari Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulawesi Tenggara (Sultra) 2024 sebesar Rp 2,88 juta. Formula penetapan upah minimum mencakup beberapa variabel. Diantaranya, inflasi, pertumbuhan ekonomi dan indeks tertentu.

Pengusaha sambungnya, wajib menyusun struktur atau skala upah. Namun tetap dengan memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas sebagai pedoman bagi pekerja yang sudah bekerja kurang dari satu tahun atau lebih. Berdasarkan ketetapan tersebut, perusahaan dilarang membayar upah lebih rendah dari ketetapan upah minimum.

Jumlah Upah Minimum Kota Kendari (UMK) Kota Kendari mengalami kenaikan di tahun 2024 mendatang. Pemerintah provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) telah menandatangani Surat keputusan (SK) terkait hasil rapat dewan pmengupahan yang dilakukan pemerintah Kota Kendari pada tanggal 30 November lalu.

Kepala Biro (Karo) Hukum Sekretariat Provinsi (Setprov) Sultra Syafril mengungkapkan proses penetapan upah minimum di 17 kabupaten dan kota di Sultra telah tuntas. Khusus UMK Kendari, hasil rapat dewan pengupahan yang ditetapkan 30 November lalu telah ditandatangani bahkan SKnya telah diterbitkan.

“Setelah penetapan UMP oleh Pj Gubernur, dewan pengupahan kabupaten/kota langsung menghitung formula UMK. Alhamdulillah, sudah selesai termasuk Kendari. Hanya saja, besarannya saya kurang hafal. Yang jelas itu dilakukan setelah penetapan UMP diumumkan,” ujarnya. (c/kam)

  • Bagikan