68 Calon Advokat Diambil Sumpah

  • Bagikan
SUMPAH ADVOKAT : Ketua Pengadilan Tinggi Sultra Roki Panjaitan saat menyerahkan Berita Acara Sumpah (BAS) kepada seorang perwakilan calon advokat dari Organisasi Peradi Sultra saat seremoni pengambilab sumpah di kantor PT Sultra, Rabu (20/12) kemarin. (KAMALUDDIN/KENDARI POS)
SUMPAH ADVOKAT : Ketua Pengadilan Tinggi Sultra Roki Panjaitan saat menyerahkan Berita Acara Sumpah (BAS) kepada seorang perwakilan calon advokat dari Organisasi Peradi Sultra saat seremoni pengambilab sumpah di kantor PT Sultra, Rabu (20/12) kemarin. (KAMALUDDIN/KENDARI POS)

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID - Pengadilan Tinggi (PT) Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali menggelar sidang penyumpahan sejumlah calon advokat, Rabu (20/12). Mereka yang disumpah berasal dari berbagai organisasi profesi advokat yang ada di wilayah Sultra Humas.

PT Sultra, Agus Setiawan mengatakab adapun jumlah calon advokat yan ikut disumpah sebanyak 68 orang. Jumlah ini terdiri dari empat organisasi profesi advokat. Rinciannya, Kongres Advokat Indonesia (KAI) sebanyak 24 orang dan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Pergerakan 3 orang.

“Selain itu, ada pula dari perhimpunan advokat Indonesia (Peradi) sebanyak 23 orang dan Peradri sebanyak 18 orang sehingga totalnya 68 orang yang disumpah,” jelas Agus Setiawan.

Sidang terbuka penyumpahan para calon pengacara lanjutnya, dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Tinggi Sultra, Roki Panjaitan didampingi sejumlah majelis hakim lainnya. Di kesempatan itu, Ketua PT menghimbau kepada para calon advokat muda yang baru saja disumpah itu agar menjalan tugas-tugas profesi advokat secara profesional.

"Harapan yang mulia ketua majelis, para calon advokat agar bisa menjalankan tugasnya dengan baik, karena mereka sudah menjadi bagian dari para penegak hukum, agar bisa memberikan pelayanan yang terbaik di masyarakat. Khususnya kepada para pencari keadilan. Bahkan kalau orang yang tidak mampu pun harus tetap diberikan pelayanan keadilan hukum," katanya mengutip pesan Ketua PT Sultra.

Di sisi lain, pihaknya menghimbau kepada para calon advokat agar dalam memberikan bantuan pelayanan hukum kepada masyarakat agar menjauhi praktek korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).

“Pimpinan juga berpesan agar para calon advokat untuk jangan pernah memberikan janji atau harapan kepada aparat penegak hukum lainnya dan sesuatu yang bertentangan dengan tugas dan tanggungjawabnya. Termasuk hindari praktek suap menyuap dalam penangan suatu perkara," pintanya. (c/kam)

  • Bagikan