Komplotan Curanmor Di Kendari Dibekuk

  • Bagikan
CURANMOR : Wakapolresta Kendari AKBP Saiful Mustofa (Kedua dari kiri) saat konferénsi pers terkait pengungkapan kasus curanmor di Polsek Poasia, Selasa (28/11). (MUHAMMAD AKBAR ALI/KENDARI POS)
CURANMOR : Wakapolresta Kendari AKBP Saiful Mustofa (Kedua dari kiri) saat konferénsi pers terkait pengungkapan kasus curanmor di Polsek Poasia, Selasa (28/11). (MUHAMMAD AKBAR ALI/KENDARI POS)

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID - Kasus pencurian motor (Curanmor) di Kota Kendari seolah tidak ada habisnya. Tiap pemilik kendaraan berpotensi menjadi korban. Terbaru, Kepolisian Sektor (Polsek) Poasia berhasil meringkus komplotan pelaku curanmor beserta barang bukti puluhan motor.

Wakapolresta Kendari AKBP Saiful Mustofa mengatakan terduga pelaku curanmor yang ditangkap berjumlah 7 orang. Rinciannya yakni Y(26), A (21), I (25), AT (23), AP (20), B dan AF. Para pelaku diamankan di semlah tempat berbeda di Kota Kendari.

"Saat penangkapan, kami berhasil menyita kendaraan sepeda motor berjumlah 24 unit dari 7 tersangka tersebut," kata Saiful Mustofa kepada Kendari Pos, Selasa (28/11).

Awal mula pengungkapan kasus ini kata dia, bermula saat ada laporan salah satu warga Kota Kendari bahwa telah terjadi pencurian sepeda motor di Jalan Banteng Kelurahan Andounohu Kecamatan Poasia. Atas dasar laporan tersebut, tim Gagak Hitam Unit Reskrim Polsek Poasia melakukan penyelidikan dan berhasil mengindentifikasi para pelaku.

"Tak butuh waktu lama pelaku inisial Y san A berhasil diamankan pada 19 November 2023 sekitar pukul 11.00 Wita dengan barang bukti diamankan 1 unit sepeda motor honda CRF warna merah putih," ujar Saiful.

Dari penangkapan kedua tersangka, pihaknya melakukan pengembangan terduga pelaku lainnya. Personel Gagak Hitam kembali berhasil meringkus tersangka berinisial I, AT dan AP sekitar pukul 13.25 Wita. Mereka diamankan di kost orange lorong Kemuning Kelurahan Watu-watu Kemaraya Kendari Barat Kota Kendari. "Ketiga tersangka I, AT dan AP ditangkap bersamaan," bebernya.

Tak berhenti di situ, personel Gagak Hitam unit Reskrim Polsek Poasia kembali menyasar terduga pelaku lainnya. Pengembangan lebih lanjut tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan 5 pelaku yang telah ditangkap. Hasil pengembangan tersebut, pihaknya kembali berhasil menangkap pelaku inisial B dan AF.

"Total yang ditangkap 7 orang. Dari tangan pelaku diamankan barang bukti 24 motor. Dan setelah dilakukan pemeriksaan mendalam, ditemukan pelaku inidial Y dan AF merupakan residivis kasus curanmor," jelas Saiful.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku di jerat pasal 363 ayat 1 ke-3 dan Ke-4 KUHPidana pencurian dengan pemberatan ancaman kurungan penjara maksimal 7 tahun. (b/ali)

  • Bagikan