Polda Sultra Beberkan Fakta Kasus Polisi Tembak Nelayan

  • Bagikan

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID - Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar konferensi pers terkait kasus polisi tembak nelayan di Perairan Pulau Cempedak, Kecamatan Laonti, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) yang menyebabkan dua nelayan meninggal dunia dan dua lainnya luka serius.

Kabid Humas Polda Sultra Kombes Pol Ferry Walintukan, S.I.K., S.H., M.H mengungkapkan,
berasil interogasi terhadap dua personel Ditpolairud, Bripka R dan Bripka A bersama tiga motoris Y, S, A melakukan penyelidikan di perairan tersebut pada Jumat, 24 November 2023.

“Mereka berangkat dari Desa Rumba-Rumba, Konawe Selatan, melakukan penyelidikan berdasarkan informasi dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di sekitar perairan Cempedak. Hasilnya, mereka menemukan kapal fiber yang dicurigai milik nelayan yang menangkap ikan dengan bahan peledak.” papar Direktur Polairud Polda Sultra Kombes Pol Faisal Florentinus Napitupulu, S.I.K., M.H, Senin (27/11)

Ia menambahkan saat tiba di perairan Cempedak, Bripka A mematikan mesin kapal dan mendekati kapal fiber yang dicurigai. Dalam.kapal ditemukan sejumlah barang bukti termasuk satu buah bodi batang tanpa nama, mesin kapal merek, dua buah botol oli berisi bahan peledak, dua pasang sepatu katak, empat buah bundre, dua gulung selang, satu buah dayung, dua buah kacamata selam, satu buah aki, satu buah lakban, empat buah timah sebagai pemberat, satu gulung kabel warna hitam, satu buah gabus styrofoam, tiga bungkus korek merk Polar Bear, satu gulung benang putih, dua bungkus korek merk Polar Bear, satu buah handphone merk Nokia, dan satu buah kompresor.

Dalam operasi itu, petugas berhasil menemukan bahan peledak yang disimpan dalam gabus styrofoam

Selanjutnya, kapal yang digunakan oleh petugas menempel ke kapal yang dicurigai tersebut. Bripka A langsung melompat ke kapal tersebut dan menyenter muatannya. Ia melihat satu gabus styrofoam berwarna putih yang berada di tengah bodi kapal, berisi penuh botol kaca yang diduga sebagai bahan peledak. Selain itu, Bripka A juga melihat botol oli berwarna merah yang diduga sebagai bahan peledak.

Saat ditanya oleh polisi, salah satu nelayan, Ucok, mengakui adanya bahan peledak tersebut yang nantinya digunakan untuk penangkapan ikan ilegal.

“Saat hendak diperiksa oleh petugas, Ucok membuang sebagian bahan peledak ke laut. Beberapa botol oli dan bom ikan berhasil disita oleh polisi,” kata Kombes Faisal

Setelah itu tiba-tiba, orang yang berada di depan mesin bodi kapal tersebut menghidupkan mesin sehingga bodi kapal melaju cepat tanpa dikemudikan. Bripka A kemudian menekuk lututnya ke dalam bodi batang di bagian buritan karena di tombak menggunakan tokong (kayu panjang untuk membantu mendorong perahu) dan dipukul dengan dayung dari arah depan. Salah satu pelaku mencoba merebut senjata Bripka A dengan cara menarik senjata api yang di sandang di dadanya. Briptu A melepaskan tembakan ke arah atas sebanyak 1 kali, karena terjadi perlawanan, Bripka A melepaskan lagi 1 tembakan ke arah depan.

Usai menembak, semua orang yang berada di depan perahu lompat ke laut. Pelaku yang melarikan diri mencoba membuang bom ikan yang ada dalam gabus styrofoam, sementara yang lainnya menggoyang-goyangkan bodi kapal dengan tujuan agar tenggelam. Bripka A melakukan tembakan beruntun sebanyak 5 kali tanpa mengetahui apakah tembakannya mengenai orang di depannya atau tidak. Setelah tembakan dilakukan, semua orang yang berada di depan perahu melompat ke laut untuk menyelamatkan diri.

Kini empat nelayan tersebut, Maco, Putra, meninggal dunia serta Ucok dan Ilham dalam perawatan medis.

Sedangkan Bripka A tengah diperiksa Bid Propam dengan mengumpulkan keterangan para saksi dan fakta-fakta di TKP yang menguatkan guna membuktikan apakah adanya kesalahan prosedur atau tidak. (KP)

  • Bagikan