Bupati Muna dan Gomberto Ditahan KPK

  • Bagikan
Ilustrasi Uang
Ilustrasi Uang

--Terkait Dugaan Suap Pengajuan Dana PEN 2021-2022

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID - Kasus suap pengajuan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Daerah Kabupaten Muna di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tahun 2021-2022 terus bergulir. Terbaru, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI menahan tersangka LMRE selaku Bupati Muna dan La Ode Gomberto pimpinan PT Mitra Pembangunan Sultra (MPS).

Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK Brigjen Pol Asep Guntur Rahayu mengatakan, penahanan tersangka LMRE (LM Rusman Emba) dan LG (Laode Gomberto) sebagai tindak lanjut pengembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemberian hadiah atau janji terkait pengajuan dana PEN untuk Kabupaten Muna tahun 2021-2022 di Kemendagri.

“Penetapan tersangka dan penahanan LMRE dan LG atas dasar ditemukan fakta-fakta baru bahwa telah terjadi dugaan tindak pidana korupsi saat pengajuan dana PEN Muna di Kemendagri,” kata Asep Guntur Rahayu dalam keterangan tertulis kepada Kendari Pos, Senin (27/11/2023).

Asep menturkan, untuk kebutuhan proses penyidikan, penyidik menahan tersangka LMRE selama 20 hari pertama, mulai 27 November sampai 16 Desember 2023 di Rutan KPK. “Sedangkan tersangka LG, telah lebih dulu ditahan sejak 22 November sampai 11 Desember 2023 di Rutan KPK,” tuturnya.

Kronologis kejadian, kata Asep, bermula saat pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Dibutuhkan kebijakan kestabilan keuangan negara maka pemerintah pusat memberikan program modalitas untuk pemerintah daerah yang mengajukan pinjaman berupa pinjaman PEN daerah. “Salah satu kabupaten yang mengajukan pinjaman adalah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muna dengan LMRE selaku bupatinya,” ujar Asep.

Sekitar Januari 2021, LMRE mengajukan permohonan pinjaman PEN daerah kepada Menteri Keuangan yang ditembuskan pada Menteri Dalam Negeri dan Direktur Utama PT SMI (Sarana Multi Infrastruktur). Nilai pinjaman yang diajukan sekira Rp401,5 miliar. Agar permohonan tersebut dapat segera ditindaklanjuti, LMRE memerintahkan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna saat itu, Laode Muhammad Syukur Akbar (LMSA) untuk menghubungi MAN (Mochamad Ardian Noervianto) selaku Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri periode Juli 2020-November 2021 agar prosesnya dapat dikawal.

“LMRE menyakini kedekatan antara LMSA dengan MAN karena pernah menjadi teman seangkatan dalam salah satu pendidikan kedinasan,” beber Asep.

Dari pembicaraan antara LMSA dan MAN, disepakati adanya pemberian sejumlah uang pada MAN agar proses pengawalannya lancar. Ada perintah lanjutan LMRE pada LMSA agar mencari donatur dari pihak pengusaha untuk menyiapkan sejumlah uang yang diminta MAN.

LMSA pun menghubungi LG, salah satu pengusaha di Kabupaten Muna. Keduanya membahas penggunaan dana PEN apabila telah cair. “LMSA meyakinkan LG agar bersedia menyiapkan sejumlah uang dalam rangka pengurusan dana PEN. LMSA mengistilahkan kedekatannya dengan MAN ‘jangan ragu dia ini, satu bantal dengan saya’,” tutur Asep menirukan pembicaraan LMSA kepada LG.

Selanjutnya terkumpul uang sekira Rp2,4 miliar dari kantong pribadi LG. Dana itu siap diberikan pada MAN. Uang tersebut diketahui LMRE dan LMSA. Penyerahan uang Rp2,4 miliar pada MAN dilakukan secara bertahap oleh LMSA di Jakarta dalam mata uang dollar singapura dan dollar amerika sesuai yang disyaratkan MAN.

Atas penyerahan uang tersebut, MAN membubuhkan parafnya pada draft final surat Mendagri yang berlanjut pada bubuhan persetujuan tandatangan dari Mendagri dengan besaran nilai pinjaman maksimal Rp401,5 miliar.

“Mempersiapkan cairnya pinjaman dana PEN, LMRE lalu mengumpulkan dan mengarahkan para kepala dinas yang memiliki paket pekerjaan untuk memberikan paket pekerjaannya pada LG,” urai Asep.

Pada kesempatan sebelumnya, Bupati Muna Rusman Emba membantah dirinya terlibat terkait kasus dugaan suap dana PEN Daerah Kabupaten Muna di Kemendagri tahun 2021-2022. Menurutnya, tuduhan yang diarahkan kepadanya bersama La Ode Gomberto menyuap mantan Dirjen Bina Keuda Kemendagri, Mochamad Ardian Noervianto tidak pernah dilakukan.

Pasalnya, sambung Rusman, dirinya tidak pernah bertemu keduanya dan hanya sebatas kenal. “Tentu nanti ada proses pembuktian, tapi saya tidak pernah bertemu Ardian dan Gomberto. Kalaupun ada pertimbangan lain saya ditetapkan sebagai tersangka, nanti semua akan dibuktikan di pengadilan,” terang Rusman.

Rusman mengatakan, dana PEN sekira Rp150 miliar digunakan membangun jalan di Kabupaten Muna. Kemudian, membangun selang air bersih dan pembangunan pabrik jagung sekira Rp15 miliar.

“Alhamdulillah dengan dana PEN ini banyak membantu pembangunan di Muna, khususnya jalan disetiap kecamatan, air bersih, dan pembangunan pabrik jagung. Realisasinya sudah sekitar Rp210 miliar,” ungkapnya.

Bupati Muna dua periode itu menjelaskan, infrastruktur jalan telah di aspal hotmix dan diperkirakan tahan hingga 10 sampai 15 tahun. Artinya, untuk menjadi kota, Kabupaten Muna sudah memenuhi syarat. Kemudian, ia juga membangun selang air bersih yang sudah ratusan tahun tidak pernah terbangun.

“Nah, dengan adanya PEN ini semua sudah dibangun, termasuk pabrik jagung itu sekarang sudah dilihat dampaknya yang cukup besar bagi masyarakat. Dana PEN juga diperuntukan bagi penataan kota,” jelasnya. (ali/b)

  • Bagikan