Tiga Remaja Bersekongkol Curi Motor

  • Bagikan
CURANMOR : Kapolresta Kendari Kombes Pol Muhammad Eka Faturrahman (Kiri) didampingi Wakapolresta AKBP Saiful Mustofa. (POLRESTA FOR KENDARI POS)
CURANMOR : Kapolresta Kendari Kombes Pol Muhammad Eka Faturrahman (Kiri) didampingi Wakapolresta AKBP Saiful Mustofa. (POLRESTA FOR KENDARI POS)

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID - Masa remaja adalah pencarian jati diri. Jika salah melangkah, bisa berimbas pada masa depan. Tiga remaja belasan tahun di Kota Kendari menjadi contohnya. Bukannya mengisi masa mudanya dengan belajar, merek justru terlibat sindikat pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di jalan Terong Kelurahan Padaleo Kecamatan Kambu. Akibatnya, remaja berinisial AS (16), BG (16) dan BY (19) harus berurusan dengan penegak hukum. Kini, masa muda mereka terancam berada di balik jeruji besi.

Kapolresta Kendari Kombes Pol Muhammad Eka Faturrahman mengatakan kronologis pencurian berawal ketika korban Yusran (23) terbangun dari tidur akibat mules 3 Oktober 2023 sekitar 03.42 WITA. Ketika membuka horden, motornya dan masih terparkir. Pada pukul 05.00 WITA, korban hendak melaksanakan salat subuh. Namun saat ke parkiran, dia tidak melihat lagi roda dua Mio M3.

Korban langsung datang melapor ke Polresta Kendari. Usai menerima laporan tersebut, Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari melakukan penyelidikan dan mencari terduga pelaku untuk dilakukan penangkapan," kata Kapolresta Kendari Kombes Pol Muhammad Eka Faturrahman kepada Kendari Pos, Minggu (19/11).

Setelah Penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup, Tim Buser 77 bersama Satintelkam Polresta melakukan pencarian terhadap para tersangka. Setelah pencarian selama 15 hari, tiga tersangka berhasil ditangkap di lokasi berbeda. AS (16) diringkus di jalan Cendana Kelurahan Wundudompi Kecamatan Baruga, BY (19) dan BG (16) ditangkap dirumahnya tepat di belakang Stadion Lakidende.

"Ketiga ditangkap 18 November sekitar pukul 21.00 Wita. AS bekerja sebagai buruh bangunan. Sementara BY dan BG belum memiliki pekerjaan," ujar Eka Faturrahman.

Saat penangkapan, turut diamankan barang bukti satu unit sepeda motor Yamaha Mio M3 warna hijau dengan nomor polisi DT 5152 BF dan satu unit Yamaha Fino Grande bernomor polisi DT 2395 KD. Dari hasil interogasi, ketiga pelaku mengakui perbuatannya. "AS merupakan residivis kasus yang sama ditangani Polsek Mandonga," beber Eka. (c/ali)

  • Bagikan