PT.WIN Dilaporkan ke Kementerian

  • Bagikan
Ketua Bidang Politik DPP KNPI, Midun Makati (tengah) melaporkan aktivitas pertambangan PT.WIN di Kementerian ESDM. (IST)
Ketua Bidang Politik DPP KNPI, Midun Makati (tengah) melaporkan aktivitas pertambangan PT.WIN di Kementerian ESDM. (IST)

--Midun : Kami Duga Pembiaran PT.WIN Melibatkan Oknum Instansi

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID -- PT.Wijaya Inti Nusantara (WIN) lagi-lagi dilaporkan ke lembaga negara. Kali ini laporan oleh Ketua Bidang Politik Dewan Pengurus Pusat (DPP) Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPP KNPI), Midun Makati. Perusahaan diduga menambang nikel di sekitar permukiman warga Desa Torobulu, Kecamatan Laeya, Kabupaten Konawe Selatan. Aktivitas itu berujung pelaporan PT.WIN ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan Kementerian ESDM RI.

"PT.WIN diduga melakukan aktivitas penambangan tanpa memperhatikan Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) dan melanggar aturan hukum. Dampak dari kegiatan penambangan ini menimbulkan kerusakan lingkungan hidup yang serius, termasuk pencemaran air dan udara, kerusakan tambak masyarakat, penambangan di pemukiman warga serta potensi terjadi bencana alam,” kata Midun Makati kepada Kendari Pos, Rabu (8/11/2023), kemarin.

Ia menjelaskan mengatakan pelaporan tersebut didasarkan pada berbagai undang-undang terkait, seperti kebebasan mengeluarkan pendapat di muka umum, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Lalu, UU Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja dan UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Midun Makati menjelaskan, dalam laporan yang dilayangkan DPP KNPI mencatat bahwa PT.WIN diduga telah merusak permukiman warga Desa Torobulu. PT. WIN juga diduga melanggar beberapa UU dan turunannya seperti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 atas perubahan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Selain itu, ungkap Midun, laporan PT.WIN itu berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup nomor 4 tahun 2021 dan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2010. Termasuk berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana oleh Korporasi.

Midun memastikan DPP KNPI meminta agar perbuatan PT.WIN diproses sesuai dengan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Guna mencegah potensi perusakan lingkungan dan hutan mangrove serta potensi terjadinya konflik sosial. Pihaknya berharap agar hukum di negeri ini harus ditegakan.

“Kami duga pembiaran PT.WIN ini banyak melibatkan oknum instansi, sehingga ada potensi dugaan gratifikasi, korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN). Oleh karena itu, DPP KNPI tidak hanya melaporkan PT. WIN di kementerian terkait, tetapi juga di Komisi Pemberantasan Korupsi, Kejaksaan Agung dan Mabes Polri. Permintaan kami IUP PT.WIN dicabut,” pungkas Midun Makati.

Pada kesempatan terpisah, kuasa hukum PT.WIN, Samsudin, SH., MH.,CIL mengungkapkan pelaporan yang dilayangkan oleh pengurus DPP KNPI, Midun Makati perlu memastikan kembali persoalan yang dilaporkan.

“Pengurus DPP KNPI yang melapor itu kan tidak pernah turun (lokasi PT.WIN). Dia melihat dari pusat sana, cuma lihat kiriman foto-foto dan video,” tegas Samsuddin yang juga Wakil Ketua DPD KNPI Konsel itu saat dikonfirmasi melalui telepon, Rabu (8/11/2023), kemarin. (ndi/b)

  • Bagikan