Kejati Segera Limpahkan Berkas 8 Tersangka

  • Bagikan
Asintel Kejati Sultra, Ade Hermawan, S.H.,M.H
Asintel Kejati Sultra, Ade Hermawan, S.H.,M.H

--Terkait Kasus Dugaan Korupsi Pertambangan di IUP Antam Konut

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID -- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) terus mengebut proses perampungan berkas perkara 8 tersangka dugaan korupsi dan TPPU pertambangan di wilayah IUP PT.Antam UBPN Konawe Utara (Konut) di Blok Mandiodo. Berkas perkara 4 tersangka lainnya sudah masuk tahap 2, atau sudah pelimpahan berkas, tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada jaksa penuntut umum (JPU).

Dalam perkara itu, Kejati telah menetapkan dan menahan 14 tersangka yang berasal dari berbagai klaster. Mulai dari klaster perusahaan swasta hingga klaster birokrasi, oknum di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Selain itu, 1 tersangka lainnya, berinisial AS, yang diduga sebagai makelar kasus (markus) sudah memasuki tahap persidangan.

Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Sultra, Ade Hermawan, SH, MH mengatakan, saat ini berkas perkara 8 tersangka masih dalam proses perampungan. Setelah rampung, penyidik segera melimpahkan berkas perkara ke tahap 2.

“In Sya Allah dalam waktu dekat, berkas 8 tersangka dugaan korupsi pertambangan di Konut akan segera dilimpahkan (tahap 2),” ujar Ade Hermawan, kepada Kendari Pos, kemarin.

Asintel Ade Hermawan, optimistis 8 tersangka itu dapat disidangkan di bulan November ini. Nanti setelah itu baru bisa melangkah ke babak baru.

“Kita optimistis, 8 tersangka yang kini menjalani penahanan akan masuk ke tahap persidangan pada bulan ini. Minimal semua sudah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU),” tandasnya.

Untuk diketahui, 8 tersangka lainnya yang berkas perkaranya masih digarap dan segera dirampungkan adalah Dirut PT.Kabaena Kromit Pratama (KKP) inisal AA, Direktur PT. Tristaco Mineral Makmur, RC, Kuasa Direktur PT. Cinta Jaya, AS dan oknum Kepala Badan Geologi Kementerian ESDM, inisial SM.

Selain itu tersangka EVT, oknum evaluator Rencana Kerja Anggaran Biaya (RKAB) Kementerian ESDM. Oknum Koordinator Pokja Pengawasan Operasi Produksi Mineral Kementerian ESDM tahun 2022, YB. Lalu, mantan Dirjen Minerba Kementerian ESDM, inisial RJ, dan oknum pejabat Sub Koordinator RKAB Kementerian ESDM inisial HJ.

Adapun 4 tersangka yang berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke JPU adalah mantan GM PT.Antam UBPN Konut inisial HA, Pelaksana Lapangan PT.Lawu Agung Mining (PT.LAM) inisial GL, lalu Dirut PT.LAM inisial OSN dan pemilik saham mayoritas PT.LAM inisial WAS.

Tambahan 2 tersangka lainnya ditetapkan pada akhir Oktober lalu, belum diketahui identitasnya. (kam/c)

  • Bagikan