RAPBD 2024 Diproyeksi Rp 1,7 Triliun

  • Bagikan
PROYEKSI APBD : Bupati Konsel, H. Surunuddin Dangga (ketiga dari kiri) saat menyerahkan RAPBD 2024 yang diterima langsung Ketua DPRD, Irham Kalenggo (ketiga dari kanan) dalam rapat paripurna, kemarin. (I NGURAH PANDI SANTOSA/KENDARI POS)
PROYEKSI APBD : Bupati Konsel, H. Surunuddin Dangga (ketiga dari kiri) saat menyerahkan RAPBD 2024 yang diterima langsung Ketua DPRD, Irham Kalenggo (ketiga dari kanan) dalam rapat paripurna, kemarin. (I NGURAH PANDI SANTOSA/KENDARI POS)

--Fokus Tingkatkan Kualitas Hidup Masyarakat

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID -- Rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah (RAPBD) tahun 2024, sudah diserahkan Bupati Konawe Selatan (Konsel), H. Surunuddin Dangga kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Irham Kalenggo. Seremoni penyerahan dilakukan dalam rapat paripurna, Senin (6/11). Dalam kesempatan tersebut, Surunuddin Dangga menjelaskan, arah pembangunan Konsel tahun 2024 mendatang adalah peningkatan kualitas hidup masyarakat, infrastruktur dan layanan pemerintah berbasis digital dalam mendukung pertumbuhan ekonomi berkualitas.

“Kita telah rumuskan enam prioritas pembangunan. Mulai dari tata kelola pemerintahan dan layanan publik yang baik berbasis teknologi informasi, lalu peningkatan kualitas SDM, kemudian penanggulangan kemiskinan serta penanganan stunting,” ungkapnya, kemarin.

Juga termasuk peningkatan infrastruktur kewilayahan dan pendukung ekonomi, penguatan sektor unggulan, serta kemandirian desa. Lebih lanjut ia menguraikan nominal RAPBD 2024 yang diserahkan ke DPRD Konsel mencapai Rp 1,7 triliun.

“Arah kebijakan belanja juga sudah memperhatikan pendanaan yang bersifat wajib (mandotary spending) oleh Pemerintah Pusat, seperti alokasi belanja pendidikan, kesehatan dan alokasi dana desa (ADD),” terangnya.

Rancangan APBD ini selanjutnya akan menjadi bahan pembahasan antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah dan Badan Anggaran DPRD Konsel untuk disepakati bersama serta dievaluasi Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara, sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah (Perda). (b/ndi)

  • Bagikan