Jaksa Cecar Oknum BPK soal Aliran Dana Rp 40 Miliar

  • Bagikan
Ilustrasi (Foto: jpnn)
Ilustrasi (Foto: jpnn)

--Diduga "Uang Pengamanan" Kasus BTS Bakti Kominfo

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID -- Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) mendalami oknum Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) berinisial AQ terkait aliran uang Rp40 miliar. Diduga itu "uang pengamanan" kasus BTS 4G. Hal ini didalami jaksa melalui Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan yang diperiksa dalam kapasitasnya sebagai terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (23/10/2023).

Jaksa mulanya menyinggung percakapan dalam grup percakapan WhatsApp soal proyek Palapa Ring. Sebab, Irwan bersama Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak dan mantan Direktur Utama Bakti Kominfo, Anang Achmad Latif ada di dalam grup tersebut.

"Saudara tidak ingat bahwa di situ ada temuan untuk proyek Palapa Ring ada Rp330 miliar. Saudara tidak ingat?" tanya jaksa. "Tidak ingat," jawab Irwan.

"Saudara ingat bahwa ada ancaman dari BPK mengenai data yang enggak pernah diberikan, disampaikan kepada BPK?" tanya jaksa. "Sekarang saya tidak bisa mengingatnya tentang apa," ujar Irwan.

"Sekarang sudah tidak mengingatnya, pada saat di grup itu saudara Anang mengatakan 'sepertinya perlu ngadep AQ sama saya', terus jawaban saudara 'jangan sekarang lah, jangan sekarang bos, reda dulu'. Saudara masih ingat pembicaraan itu?" cecar jaksa. "Tidak ingat," papar Irwan.

Tak puas akan jawab itu, jaksa terus mendalami perihal oknum BPK berinisial AQ tersebut. "Siapa yang saudara maksud AQ di BPK?" tanya jaksa.

"Saya tidak pernah bicara," ungkap Irwan. "Saudara tahu yang dimaksud Anang sebagai AQ itu siapa di BPK?" cecar jaksa lagi. "Tidak," jawab Irwan.

Meski demikian, jaksa langsung mencecar apakah ada aliran uang sebesar Rp 40 miliar untuk oknum di BPK. "Apakah saudara saksi tahu bahwa Rp40 miliar yang diserahkan melalui Sadikin untuk BPK itu untuk siapa?" cecar jaksa lagi.

"Untuk siapa saya tidak tahu," klaim Irwan.

Dalam kasus ini, mantan Menkominfo Johnny G Plate didakwa merugikan keuangan negara lebih dari Rp 8 triliun terkait kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo Tahun 2020-2022.

Tindakan Johnny diduga dilakukan bersama-sama dengan Anang Achmad Latif selaku Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) dan Kuasa pengguna Anggaran (KPA), Yohan Suryanto selaku Tenaga Ahli pada Human Development Universitas Indonesia (HUDEV UI), Irwan Hermawan sebagai Komisaris PT Solitech Media Sinergy.

Kemudian, Galumbang Menak Simanjuntak selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Mukti Ali selaku Account Director PT Huawei Tech Investment, Windi Purnama selaku Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera, dan Muhammad Yusrizki Muliawan selaku Direktur PT Basis Utama Prima.
(jpg)

  • Bagikan