Realisasi PBBKB Capai Rp 353 Miliar

  • Bagikan
Foto: Dery Ridwansah/ JawaPos.com
Foto: Dery Ridwansah/ JawaPos.com

-Jual-Beli BBM Ilegal Masih Marak

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID --Penerimaan daerah dari sektor Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) di Sulawesi Tenggara (Sultra) cukup potensial. Hingga September 2023, pajak yang masuk sebesar Rp 353 miliar. Potensi penerimaan daerah lewat pajak ini masih akan terus bertambah. Apalagi tahun anggaran masih menyisakan waktu tiga bulan.

Kabid Pajak Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sultra Wakuf D. Karim mengatakan akan terus mengoptimalkan Wajib Pungut (WAPU) di sejumlah daerah. Sebab penerimaan daerah melalui PBBKB begitu potensial. Di sisi lain, upaya ini dalam rangka menghindari black market.

"Banyak temuan di lapangan penjual-penjual gelap dari usaha Bahan Bakar minyak (BBM) yang tidak terdaftar di Bapenda. Jika terdaftar, ini akan menambah pundi-pundi penerimaan daerah. Bukan hanya itu, ini juga merugikan pemilik izin WAPU," jelasnya kemarin.

Untuk memaksimalkan penerimaan daerah lanjutnya, Pj Gubernur Sultra telah menginstruksikan Bapenda bekerjasama pemilik izin WAPU. Yang mana, meminta mereka melaporkan adanya transaksi penjual BBM ilegal.

"Jual beli BBM harus mengantongi izin, Jika tidak, itu sama saja black market. Makanya pak gubernur telah meminta kami memanggil dan berkoordinasi dengan para pemilik WAPU. Kita akan meminta bantuan agar melaporkan praktek terselubung ini, Tentnya, pelakunya akan ditindak," tegasnya.

Sejauh ini, pendapatan pajak terbesar Bapenda dari WAPU. Mulai Januari hingga September 2023, angka realisasi mencapai Rp 353 miliar. Pendapatan melalui Wapu PBBKB ini masih akan terus bertambah.

"Alhamdulillah, setoran pajak dari WAPU PBBKB yang terbesar. Kita akan terus genjot di Oktober, November dan Desember," ujarnyaa.

Jenis PBBKB yang wajibkan kata dia, meliputi kendaraan roda dua maupun roda empat. Adapun hitungan jumlah pajak WAPU yang harus dikenakan itu sekira 1,5 persen di kali dengan harga barang.

"Misalnya mobil truck, maupun minibus tetap sama, termasuk dengan kendaraan roda dua. Itu nilainya cuma 1,5 persen. Berbeda dengan alat berat, itu lebih kecil, yakni mencapai 0,05 persen, "rincinya. (b/kam)

Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor
-Hingga September Rp 353 Miliar
-Optimalkan Wajib Pungut
-Genjot Peneriman Tiga Bulan Tersisa
-Awasi dan Tindak Penjual BBM Ilegal
-Berkoordinasi dengan Pemilik Izin Wapu
-Cegah Black Market BBM
-Sumbangsih Terbesar dari Sejtor Pajak

Jenis PBBKB

  1. Kendaraan Roda Dua dan Empat
    -Pajak WAPU Sebesar 1,5 persen Dikali Harga Barang
    -Mobil Truk dan Minibus Sama Termasuk Motor
  2. Kendaraan Alat Berat
    Pajak WAPU Lebih Kecil
    -Sebesar 0,05 persen Dikali Harga Barang
  • Bagikan