MK Kembali Tolak Gugatan soal Presidential Threshold

  • Bagikan
Hakim Konstitusi, Arief Hidayat. (jpg)
Hakim Konstitusi, Arief Hidayat. (jpg)

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID - Untuk kali kesekian, Mahkamah Konstitusi (MK) mementahkan gugatan soal ketentuan presidential threshold (PT) atau ambang batas pencalonan presiden. Kali ini gugatan yang kandas itu diajukan oleh Partai Buruh bersama dua orang bernama Mahardhika Prakasha Shatya dan Wiratno Hadi.

Ketentuan yang digugat adalah Pasal 222 UU tentang Pemilu. Pasal itu berbunyi, pasangan calon diusulkan oleh parpol atau gabungan parpol peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Selama ini, sejumlah pihak menilai, pasal tersebut membatasi jumlah pasangan capres-cawapres sehingga menghalangi hak warga negara untuk mendapatkan banyak pilihan capres. Padahal, dalam UUD 1945 tidak disebutkan syarat persentase untuk dapat mengusung pasangan capres-cawapres.

Hakim konstitusi Arief Hidayat menjelaskan, Partai Buruh tidak mengikuti pemilihan pada pemilu sebelumnya. Sedangkan norma PT diberlakukan bagi parpol yang telah mengikuti pemilu dan memperoleh dukungan suara.

Sementara itu, untuk dua pemohon lainnya, MK menyatakan bahwa warga perorangan tidak memiliki legal standing untuk mengajukan gugatan pasal tersebut. Arief menambahkan, ketentuan PT itu tidak berarti menghalangi hak Partai Buruh untuk turut serta mengusung pasangan capres-cawapres. ’’Partai-partai tetap dapat menggabungkan diri dengan parpol yang telah memenuhi syarat,’’ paparnya, kemarin.

Namun, putusan soal PT tersebut tidak diambil secara bulat oleh para hakim konstitusi. Dua hakim memiliki pendapat berbeda. Yakni, Saldi Isra dan Suhartoyo. (far/c6/hud)

  • Bagikan