Aniaya Seorang Pemuda, Tiga Residivis Ditangkap

  • Bagikan
AKP Fitrayadi
AKP Fitrayadi

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID - Tim Buru Sergap (Buser) 77 Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari meringkus tiga pelaku penganiayaan dan pengrusakan. Para tersangka yakni SM alias T (25), AT alias A (24) dan AM alias A (25) dibekuk di Jalan Mayjen S Suparman, Kelurahan Watu-watu Kecamatan Kemaraya. Mereka diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang di Jalan Sao-sao, Kelurahan Bende Kecamatan Kadia Kota Kendari.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polresta Kendari Ajun Komisaris Polisi (AKP) Fitrayadi mengurai kejadian penganiayaan berawal ketika para pelaku datang menemui korban. Salah satu pelaku memanggil korban, ketika mendekat korban tibatiba ditebas dari arah lain menggunakan sebilah parang.

“Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka pada tangan bagian kiri,” kata AKP Fitrayadi kepada Kendari Pos, Minggu (10/9).

Berdasarkan interogasi, para tersangka mengakui perbuatannya. Tersangka SM alias T mengajak teman-temannya untuk menemui korban yang telah mengatakan bahwa mantan istrinya wanita penghibur.

Selain melakukan penganiayaan, Fitrayadi mengatakan tersangka juga melakukan pengrusakan mobil korban dengan cara mengayunkan senjata tajam jenis parang dan mengenai bagian body samping mobil yang sedang parkir hingga tergores.

“Kami masih melakukan pengembangan dan penyelidikan terhadap R yang diduga kuat melakukan pengrusakan terhadap kendaraan,” ungkap Fitrayadi.

Tersangka T kata dia, merupakan residivis kasus pencurian kendaraan bermotor yang telah 5 (lima) kali ditahan di Rutan Kelas II A Kendari. Sedangkan, tersangka A merupakan residivis pada kasus pencurian motor dan penganiayaan yang telah 3 kali ditahan di Rutan Kelas II A Kendari.

“Tersangka A residivis kasus yang sama dan baru keluar dari Rutan Kelas II A sekitar 10 hari yang lalu,” pungkasnya. (c/ali)

  • Bagikan