Usut Tuntas Kasus Mandiodo

  • Bagikan
Ilustrasi Tambang
Ilustrasi Tambang

--Kejati Kebut Pemberkasan Tersangka

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) bekerja keras mengusut tuntas dugaan korupsi pertambangan ilegal di Blok Mandiodo (Blok M) di Konawe Utara (Konut). "Saat ini penyidik masih fokus melengkapi pembuktian dan menyusun berkas para tersangka untuk selanjutnya dilimpahkan ke penuntutan," ujar Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Sultra, Ade Hermawan, S.H.,M.H kepada Kendari Pos, Rabu (6/9), kemarin.

Sejauh ini, Kejati Sultra telah menetapkan 13 orang tersangka dan ditahan. 12 tersangka dijebloskan ke balik jeruji Rutan dan Lapas Kendari, 1 tersangka makelar kasus dititip di Lapas Perempuan. Bahkan Kejati telah menyita uang tunai Rp79 miliar dari beberapa pihak yang telah ditetapkan tersangka. Termasuk menyita sekira 161.740 metrik ton ore nikel di stok file PT.LAM.

Para tersangka yang ditahan terdiri dari oknum pejabat dan mantan pejabat di Kementerian ESDM, oknum di PT.Antam UBPN Konut, oknum pengusaha dari PT.Lawu Agung Mining (LAM) dan PT.KKP. "Penahanan ditingkat penyidikan dibatasi undang-undang dan apabila waktu tersebut terlewati maka tersangka harus dikeluarkan demi hukum," ungkap Asintel Ade Hermawan di ruang kerjanya.

Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sultra, Dody, S.H mengatakan, pengusutan kasus dugaan korupsi pertambangan di Blok M, Konut masih terus berjalan dan on progress.

"Masih berjalan. Sekarang penyidik sedang melakukan pemberkasan terhadap tersangka yang masa penahanannya sudah lama. Kalau pemberkasan sudah siap dan rampung maka akan diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (tahap 1)," ujar Dody, kemarin.

Di sisi lain, proses pemeriksaan saksi terkait kasus dugaan korupsi itu masih terus dilakukan. "Hari ini (kemarin,red) ada 2 orang lagi yang di periksa, yakni dari perusahaan PT.GMI dan PT.DNP, " ungkap Dody tanpa menyebut terang perusahaan tersebut.

Sebelumnya, penyidik telah memeriksa 19 perusahaan pertambangan nikel dari total 38 perusahaan yang menggunakan diduga menggunakan "dokumen terbang" (dokter).

Untuk diketahui, Kejati Sultra telah menahan 13 tersangka dalam kasus dugaan korupsi pertambangan ilegal wilayah IUP PT.Antam UBPN di Blok M Konut. 7 tersangka dari klaster corporate (perusahaan) yakni GM PT.Antam UBPN Konut, HA, Pelaksana Lapangan PT.LAM, GL, Dirut PT.LAM, OSN, dan pemilik saham mayoritas PT.LAM, WAS. Selain itu, Dirut PT. KKP, AA, Direktur PT. Tristaco Mineral Makmur, RC dan Kuasa Direktur PT. Cinta Jaya, AS.

Sedangkan 5 tersangka dari klaster birokasi. Mereka adalah oknum Kepala Badan Geologi Kementerian ESDM, SM. Tersangka EVT, oknum evaluator Rencana Kerja Anggaran Biaya (RKAB) Kementerian ESDM. Ada pula tersangka YB, oknum Koordinator Pokja Pengawasan Operasi Produksi Mineral Kementerian ESDM tahun 2022. Lalu, tersangka RJ, mantan Dirjen Minerba Kementerian ESDM dan tersangka HJ, oknum pejabat Sub Koordinator RKAB Kementerian ESDM.

Adapun 1 tersangka lainnya, berinisial AS, yang diduga sebagai makelar kasus (markus). Tersangka AS diduga menjanjikan dapat mengurus atau mencabut status tersangka Dirut PT.KKP AA dengan cara berusaha menemui dan meminta tolong kepada beberapa pimpinan Kejaksaan. Namun usaha tersangka AS gagal. Ia tidak diterima untuk menemui pimpinan Kejaksaan baik di pusat maupun di daerah. AS diduga telah meminta dan menerima uang sekira Rp6 miliar dari istri tersangka AA pada Juli 2023 di salah satu tempat di Jakarta Selatan.

Sampaikan Aspirasi di PTSP Kejati

Dukungan dan apresiasi masyarakat mengalir atas kinerja Kejati Sultra dalam mengusut kasus itu. Namun ada pula sekelompok elemen berunjuk rasa dan menuding Kejati tidak serius menangani dugaan korupsi pertambangan di Blok M, Konut itu.

Menyikapi hal itu, Asintel Kejati Sultra, Ade Hermawan,S.H., M.H menegaskan kepada elemen tertentu untuk tidak menghalangi jalannya proses penyidikan.
"Jika ada yang mencoba menghalangi, maka kami akan menempuh proses hukum terhadap oknum yang melakukan tindakan anarkis, menghalangi penyidikan, serta melakukan perusakan termasuk kepada pihak yang menjadi dalang/membiayai aksi-aksi tersebut, " tegasnya.

Asintel Ade Hermawan mengatakan pihaknya memberi atensi kepada elemen masyarakat yang ingin menyampaikan aspirasi untuk memeriksa atau mengusut pihak lain.

"Kami sampaikan bahwa pemeriksaan para saksi tergantung kebutuhan penyidikan dalam pembuktian perkara. Penegakan hukum tidak boleh dipengaruhi kepentingan politik, kepentingan bisnis, dan kepentingan lainnya, " turutnya.

Asintel Ade Hermawan meminta dengan hormat kepada elemen masyarakat yang ingin menyampaikan pendapat agar disampaikan melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejati Sultra.

"Tidak harus lewat aksi demonstrasi. Dengan pemberkasan dan pelimpahan 13 berkas tersangka bukan berarti pihak lain yang terlibat lepas dari proses hukum. Sebab, peran mereka tetap kami uraikan dalam berkas perkara sebagaimana yang kami lakukan pada proses hukum perkara dugaan korupsi perizinan Alfamidi," jelas Asintel Ade Hermawan. (kam/b)

MENGURAI KASUS TAMBANG

KERJA MARATON
-Kejati Sultra mengusut tuntas dugaan korupsi pertambangan ilegal di Blok Mandiodo
-Penyidik Kejati kerja maraton
-Penyidik fokus melengkapi pembuktian
-Penyidik juga menyusun berkas tersangka untuk dilimpahkan ke penuntutan
-Di sisi lain, penyidik juga memeriksa perusahaan lainnya
-2 orang dari PT.GMI dan PT.DNP diperiksa penyidik

PEMBUKTIAN KERJA KEJATI
-Kejati telah menetapkan 13 orang tersangka dan ditahan
-12 tersangka dijebloskan ke balik jeruji Rutan dan Lapas Kendari
-1 tersangka makelar kasus dititip di Lapas Perempuan
-Kejati telah menyita uang tunai Rp79 miliar dari beberapa tersangka
-Kejati menyita sekira 161.740 metrik ton ore nikel di stok file PT.LAM
-Rumah mewah dan mobil tersangka turut disita

FOKUS PEMBERKASAN
-Pengusutan dugaan korupsi pertambangan di Blok M, Konut masih berjalan
-Saat ini, penyidik melakukan pemberkasan terhadap tersangka
-Terutama pemberkasan tersangka yang masa penahanannya sudah lama
-Jika pemberkasan rampung maka akan diserahkan ke JPU (tahap 1)

13 TERSANGKA
-Kejati Sultra telah menahan 13 tersangka
-7 tersangka dari klaster corporate (perusahaan)
-5 tersangka dari klaster birokasi
-1 tersangka lainnya, AS diduga sebagai makelar kasus (markus)
-AS diduga meminta dan menerima uang Rp6 miliar dari istri tersangka AA

TERSANGKA KLASTER CORPORATE
-GM PT.Antam UBPN Konut, HA
-Pelaksana Lapangan PT.LAM, GL
-Dirut PT.LAM, OSN
-Pemilik saham mayoritas PT.LAM, WAS
-Dirut PT. KKP, AA
-Direktur PT. Tristaco Mineral Makmur, RC
-Kuasa Direktur PT. Cinta Jaya, AS

TERSANGKA KLASTER BIROKRASI
-Mantan Dirjen Minerba Kementerian ESDM, RJ
-Oknum Kepala Badan Geologi Kementerian ESDM, SM
-Oknum evaluator RKAB Kementerian ESDM, EVT
-Oknum Koordinator Pokja Pengawasan Operasi Produksi Mineral Kementerian ESDM tahun 2022, YB
-Oknum pejabat Sub Koordinator RKAB Kementerian ESDM, HJ

SUMBER : KEJATI SULTRA
DATA DIOLAH KENDARI POS

  • Bagikan