Tersangka Mangkir, Diperiksa 23 Agustus

  • Bagikan
Usai ditetapkan tersangka, Kuasa Direktur PT. Cinta Jaya inisial AS (pakai rompi merah tahanan) digelandang ke mobil tahanan Kejati untuk ditahan di Rutan Kelas II Kendari sebagai tahanan titipan. (SEKSI PENKUM KEJATI SULTRA)
Usai ditetapkan tersangka, Kuasa Direktur PT. Cinta Jaya inisial AS (pakai rompi merah tahanan) digelandang ke mobil tahanan Kejati untuk ditahan di Rutan Kelas II Kendari sebagai tahanan titipan. (SEKSI PENKUM KEJATI SULTRA)

--Kuasa Direktur PT. Cinta Jaya Ditahan Terkait Pertambangan Ilegal di Konut

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) terus bergerak menyingkap membongkar "gurita" dugaan korupsi pertambangan ilegal di wilayah IUP PT. Antam UBPN Konut. 2 tersangka tambahan ditetapkan, baru-baru ini. Tersangka RC selaku Direktur PT. Tristaco Mineral Makmur, mangkir dari panggilan jaksa penyidik. Tersangka lainnya, yakni AS selaku Kuasa Direktur PT. Cinta Jaya lagi memenuhi panggilan penyidik dan langsung ditahan.

“Sekalipun tidak memenuhi panggilan namun penyidik telah mempunyai alat bukti yang cukup sehingga RC ditetapkan sebagai tersangka," ujar Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Sultra, Ade Hermawan, SH, MH kepada Kendari Pos, Kamis (17/8), kemarin.

Asintel Ade Hermawan mengatakan tersangka RC selaku Direktur PT. Tristaco Mineral Makmur, yang mangkir dari panggilan penyidik akan dipanggil lagi. "Jadwal pemeriksaan RC sebagai tersangka pada hari Rabu, 23 Agustus 2023," ungkapnya.

Asintel Ade Hermawan mengungkapkan, tersangka AS sebelumnya menghadiri panggilan jaksa penyidik dan diperiksa sebagai saksi. Setelah itu, tim penyidik langsung menetapkan Kuasa Direktur PT. Cinta Jaya, AS sebagai tersangka. "Tim penyidik juga langsung menahan tersangka selama 20 (dua puluh) hari di Rutan Kendari,” tuturnya.

Ia menjelaskan peran kedua tersangka (AS dan RC) dalam kasus ini. Kedua tersangka menerbitkan dokumen ore nikel yang berasal dari penambangan di wilayah IUP PT. Antam UBPN Konut seolah-olah berasal dari perusahaannya, yaitu PT. Cinta Jaya dan PT. Tristaco Mineral Makmur.

"Akibat perbuatan kedua tersangka tersebut, hasil penambangan di wilayah IUP Antam UBPN Konut tidak diserahkan ke PT. Antam UBPN Konut selaku pemilik IUP. Namun dijual ke beberapa smelter sehingga menimbulkan kerugian negara,” jelasnya.

Dengan ditetapkannya AS dan RC sebagai tersangka, maka jumlah total tersangka kini menjadi 12 orang. "Dan kita masih akan terus mendalami, siapa lagi yang diduga terlibat dalam perkara ini," tutup Asintel Ade Hermawan.

Untuk diketahui, Kejati Sultra telah menahan 12 tersangka dalam kasus dugaan korupsi pertambangan ilegal wilayah IUP PT.Antam UBPN Konawe Utara (Konut) di Blok Mandiodo. 5 tersangka dari klaster corporate (perusahaan) yakni adalah GM.PT Antam, HA, Pelaksana Lapangan PT.LAM, GL, Dirut PT.LAM, OSN, pemilik saham mayoritas PT.LAM, WAS dan Dirut PT. KKP, AA.

Selain itu 5 tersangka dari klaster birokasi. Mereka adalah Kepala Badan Geologi Kementerian ESDM, SM. Tersangka EVT, selaku evaluator Rencana Kerja Anggaran Biaya (RKAB) Kementerian ESDM. Ada pula tersangka YB, oknum Koordinator Pokja Pengawasan Operasi Produksi Mineral Kementerian ESDM tahun 2022. Lalu, tersangka RJ, mantan Dirjen Minerba Kementerian ESDM dan tersangka HJ, oknum pejabat Sub Koordinator RKAB Kementerian ESDM. Baru-baru ini, 2 tersangka ditetapkan yakni RC selaku Direktur PT. Tristaco Mineral Makmur, dan AS selaku Kuasa Direktur PT. Cinta Jaya.
(kam/b)

  • Bagikan