Mantan Wali Kota Diperiksa 18 Agustus

  • Bagikan
Mantan Wali kota Sulkarnain Kadir
Mantan Wali kota Sulkarnain Kadir

--Ditetapkan Tersangka Dugaan Gratifikasi Izin PT.MUI (Alfamidi)

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID--Mantan Wali Kota Kendari, berinisial SK menyandang status tersangka. Ia tersangkut dugaan suap atau gratifikasi penerbitan izin PT. Midi Utama Indonesia (PT.MUI) atau Alfamidi di Kota Kendari. Fakta-fakta penyidikan Kejati plus fakta persidangan yang menyeret RT (oknum Sekda Kota Kendari) dan SM (mantan tenaga ahli wali kota) membuka tabir dugaan keterlibatan sang mantan wali kota.

Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Sultra, Ade Hermawan, SH.,MH, mengatakan setelah
penyidik menetapkan SK sebagai tersangka, selanjutkan SK akan menjalani pemeriksaan perdana dalam pekan ini. "Kalau tidak ada kendala, agenda pemeriksaan SK sebagai tersangka dijadwalkan pada hari Jumat tanggal 18 Agustus 2023,” ujarnya kepada Kendari Pos di kantor Kejati Sultra, Senin (14/8), kemarin.

Penetapan SK sebagai tersangka berdasarkan fakta penyidikan dan pemeriksaan beberapa saksi dalam persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi perizinan PT.MUI. "Penyidik telah menetapkan SK, Wali Kota Kendari periode 2017- 2022 sebagai tersangka,” kata Asintel Kejati Sultra, Ade Hermawan.

Mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Banjar itu menjelaskan tersangka SK saat menjabat Wali Kota Kendari diduga telah menyalahgunakan kewenangan. "Peran tersangka SK selaku wali kota saat itu telah meminta pembiayaan kegiatan pengecatan Kampung Warna-Warni di Bungkutoko sebesar Rp700 juta kepada Arif Lutfian Nursandi, SE selaku Manager Corporate Comunication PT.MUI sebagai imbalan akan diberikannya izin pendirian gerai Alfamidi di Kota Kendari, "jelasnya.

"Peran tersangka SK selaku wali kota saat itu telah meminta pembiayaan kegiatan pengecatan Kampung Warna- Warni di Bungkutoko sebesar Rp700 juta kepada Arif Lutfian Nursandi, SE selaku Manager Corporate Comunication PT.MUI. " Ade Hermawan, SH.,MH Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Sultra

Padahal pengecatan kampung warna-warni Petoada di Kelurahan Bungkutoko telah dibiayai melalui skema Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Kota Kendari Tahun 2021.

Selain itu, tersangka SK telah meminta bagian saham 5 persen dari setiap pendirian toko atau gerai Alfamidi menggunakan brand lokal, Anoamart yang ada di Kota Kendari. "Yaitu sebanyak 6 toko atau gerai yang telah beroperasi di Kota Kendari melalui perusahaan yang bersangkutan yakni CV. Garuda Cipta Perkasa,” urai Asintel Ade Hermawan.

Asintel Ade Hermawan juga menjelaskan peran SM mantan tenaga ahli tim percepatan pembangunan Kota Kendari yang kini menjadi terdakwa pada kasus yang sama. Terdakwa SM selaku tenaga ahli Wali Kota Kendari kala itu diduga menerima dan mengelola dana pembangunan kampung warna-warni dari PT. MUI.

Sedangkan Sekda Kota Kendari, RT yang saat itu menjabat Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kota Kendari berperan membuat dan menandatangani Rencana Anggaran Biaya (RAB) kampung warna-warni yang biayanya diminta dari PT. MUI. (kam/b)

  • Bagikan