Menyingkap Selubung Bandara Busel

  • Bagikan
Kajari Buton Ledrik Victor Mesak Takaendengan
Kajari Buton Ledrik Victor Mesak Takaendengan

--Kajari Buton : Fakta Sidang Praperadilan Menguntungkan Penyidik

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID - Selubung dugaan korupsi studi kelayakan bandar udara (bandara) kargo di Kabupaten Buton Selatan (Busel) perlahan tersingkap. Kendati penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Buton mendapat rintangan dari 2 tersangka yang mengajukan praperadilan, lalu kandas. Sebaliknya, praperadilan menyingkap selubung dugaan korupsi itu. Bahkan mulai terungkap siapa aktor dibalik perkara yang diduga merugikan keuangan negara itu.

Setelah memenangkan Kejari Buton praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Pasarwajo, bagaimana kelanjutan kasus tersebut? Menjawab itu, Kepala Kejari (Kajari) Buton Ledrik Victor Mesak Takaendengan mengaku akan terus mendalami menyeluruh agar kasus tersebut semakin terang benderang.

"Pada sidang praperadilan, tersangka AR dan CH ESH meminta ke pengadilan agar penetapan mereka sebagai tersangka itu dianulir, dalilnya undang-undang kontruksi. Sebagai termohon kami hadapi, kita adu data dan fakta. Akhirnya hakim menolak gugatan mereka," ujar Kajari Buton, Ledrik VM Takaendengan kepada Kendari Pos, Kamis (10/8), kemarin.

Kata Kajari Ledrik, meski proses sidang praperadilan menyita waktu, tenaga dan konsentrasi namun hasilnya justru menguntungkan penyidik. Sebab banyak fakta-fakta persidangkan yang membuka satu persatu teka teki runut kasus tersebut.

"Justru menguntungkan kita. Dari sidang itu terungkap bahwa anggaran Rp2 miliar itu murni kehendak bupati kala itu (tahun 2020,red), yang dipaksakan masuk di Dinas Perhubungan (Dishub) Busel. Kepala bidang anggarannya dipanggil 2 kali oleh bupati dan menyuruh memasukan anggaran itu. Kepala Dishub-nya keberatan tapi tidak bisa berbuat apa-apa karena itu perintah," jelas Kajari Ledrik.

Olehnya itu, Kajari Ledrik menegaskan proses pendalaman kasus ini masih akan terus berlanjut hingga aktor intelektual dari kasus itu bisa terungkap secara pasti. "Kami masih bekerja. Kami mohon doa dan dukungan masyarakat. Kami juga berharap para tersangka bicara terbuka dalam setiap pemeriksaan, jika memang ada aktor lain, ungkapkan agar kebenaran dihadirkan akhir kasus ini," tegas Kajari Ledrik.

Untuk diketahui, 2 dari 3 tersangka yang mengajukan praperadilan. Mereka adalah CH ESH selaku Direktur PT.Tatwa Jagatnata dan AR Selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Keduanya disangkakan terlibat dalam dugaan korupsi kegiatan belanja jasa konsultasi penyusunan dokumen studi kelayakan bandara kargo dan pariwisata Kecamatan Kadatua pada Dishub Kabupaten Busel tahun anggaran 2020. Sedangkan tersangka lainnya, EOHS justru menjadi saksi bagi Kejari Buton dan saat ini menjadi tahanan kota karena alasan kesehatan.

Dukungan atas kinerja Kajari Buton, Ledrik dan jajarannya datang dari Ketua Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia Mahasiswa (GMNI) Kota Baubau (mencakup wilayah Busel), La Ode Ahmad Faisal. Ia mengaku terus memantau perkembangan kasus dugaan korupsi studi kelayakan bandara Busel ini. Sebab sebagai putra daerah Buton Selatan, ia merasa terpanggil untuk turut berpastisipasi aktif dalam pemberantasan korupsi di daerah tercintanya.

"Untuk kasus bandara kargo memang menarik untuk kita ikuti. Karena bandara ini sempat kami nantikan, ternyata mandek. Belakangan terindikasi korupsi. Jika itu terbukti, kami sangat kecewa, makanya kami anak muda Buton Selatan sangat menunggu ending dari perkara ini," ujar Faisal kepada Kendari Pos.

Faisal menambahkan, setelah putusan praperadilan, penyidikan kasus itu seperti memasuki babak baru. Menurut dia, bertambahnya tersangka sangat berpotensi terjadi. Sebab, peran yang dijalankan para tersangka terlihat jelas terindikasi ada yang mengendalikan.

"Logikanya tidak mungkin seseorang yang kapasitasnya hanya kepala dinas itu bisa memaksakan anggaran masuk (APBD) yang tidak dibahas di DPR. Pasti ada oknum penguasa yang punya andil dalam kebijakan itu," tegas Faisal.

Olehnya itu, GMNI mendesak Kejari Buton untuk mengupas tuntas kasus tersebut. Kejari tak boleh gentar sedikit pun dalam menegakkan hukum apabila berhadapan dengan penguasa. "Kami bersama Kejari Buton karena kami menyukai kebenaran dan membenci praktik korupsi," tutup Faisal. (lyn/b)

ALUR DUGAAN KORUPSI BANDARA KARGO BUSEL
VERSI SIDANG PRAPERADILAN

KEINGINAN BUPATI BUSEL
-Diawali keinginan Bupati Busel tahun 2020 untuk membangun bandara kargo
-Studi kelayakan bandara kargo diusulkan pertama pada APBD 2018
-Usulan anggaran sekira sebesar Rp350 juta
-Lokasi bandara di Batauga, namun ditolak DPRD karena tidak efektif
-Meski ditolak, anggaran tetap masuk melalui Perbup tahun 2018
-Hasil studinya disimpulkan layak bersyarat
-Namun tidak ditindaklanjuti di Kementerian untuk diusul ke APBN
-Tahun 2019, usulan membangun bandara masuk lagi dalam APBD
-Lokasinya pindah di Kecamatan Kadatua (pulau)
-Usulan anggaran sekira Rp300 juta
-DPRD kembali menolak karena lokasinya tidak layak
-Lagi-lagi, masuk dalam APBD melalui penjabaran bupati melalui Perbup

TAK TRANSPARAN
-Pemkab Busel terkesan tak transparan dalam mengelola anggaran
-Studi kelayakan bandara kargo tak bisa dilelang
-Sebab, masuk kategori belanja barang dan jasa
-Harusnya belanja modal sehingga jadi Silpa
-Tahun 2020, dianggarkan lagi sekira Rp400 juta
-Calon rekanan menolak karena anggaran kecil

ANGGARAN MENJADI MILIAR
-Karena dinilai kecil, anggaran ditambah menjadi Rp2,4 miliar
-Hal sesuai permintaan calon rekanan Dr. AE
-Anggaran dipaksakan masuk di DPA Dinas Perhubungan (Dishub) Busel 2020
-Kepala Dishub, EOHS menolak karena anggaran terlalu besar untuk perencanaan
-Pimpinan (Bupati Busel tahun 2020) mendesak, Dishub pasrah
-Awalnya dinamai Bandara Waode Pogo

ANGGARAN DIBAGI
-Anggaran dibagi 3 item untuk :
1.Amdal
2.Detail Engineering Design (DED)
3.Studi kelayakan
-Dishub Busel kesulitan lelang paket karena terdapat 3 item kegiatan
-Dishub koordinasi dengan keuangan Pemkab Busel
-Disepakati 1 kegiatan saja
-Kegiatan dikurangi, anggaran tak dirasionalisasi
-Nama bandara diganti menjadi bandara kargo dan pariwisata agar lokasinya layak
-Bupati menunjuk langsung PPK dari luar
-Fungsi pengawasan KPA menjadi terbatas
-Anggaran dicairkan seluruhnya

AROMA DUGAAN KORUPSI TERENDUS
-Aroma dugaan korupsi dalam rencana pembangunan bandara kargi terendus aparat
-Tahun 2023, Kejari Buton melakukan penyelidikan
-3 orang ditetapkan tersangka
-2 orang tersangka mengajukan praperadilan
-Hakim pengadilan menolak gugatan tersangka sebagai pemohon
-Bagi hakim, penetapan tersangka sudah sesuai prosedur
-Kejari Buton menang praperadilan

SUMBER : FAKTA SIDANG PRAPERADILAN
DATA DIOLAH KENDARI POS

  • Bagikan