Pengamat : Masyarakat Bisa Tidak Percaya MA

  • Bagikan
MA mengkorting hukuman Ferdy Sambo menjadi penjara seumur hidup. (Foto: Jpg)
MA mengkorting hukuman Ferdy Sambo menjadi penjara seumur hidup. (Foto: Jpg)

--Hukuman Ferdy Sambo Dikorting jadi Penjara Seumur Hidup

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID - Keputusan Mahkamah Agung (MA) yang meringankan hukuman Ferdy Sambo telah mencederai rasa keadilan terutama bagi keluarga korban Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

"Tentu keputusan itu tidak logis. Ini mencederai rasa keadilan publik," ujar Pengamat Kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto seperti dikutip dari Pojok Satu (Jawa Pos Grup), Rabu (9/8), kemarin.

Hal yang membuat tidak logis antara lain tidak ada bukti baru yang bisa meringankan masa hukuman Ferdy Sambo CS. "Jika memang tidak ada bukti baru yang meringankan, seharusnya Mahkamah Agung tidak mengabulkan kasasi Ferdy Sambo," ujar Bambang.

Keputusan MA tersebut bisa mempengaruhi penilaian masyarakat dalam hal penegakan hukum di Indonesia. "Masyarakat akan semakin tidak percaya terhadap penegakan hukum," tukas Bambang.

Kejaksaan Agung (Kejagung) belum memgambil sikap atas putusan kasasi Ferdy Sambo yang dipotong oleh MA. Namun, rupanya putusan kasasi ini sudah sesuai dengan tuntutan kepada Sambo saat di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

"Tuntutan dari penuntut umum terhadap perkara Ferdy Sambo sejak awal kami melakukan tuntutan kepada yang bersangkutan adalah seumur hidup dan diputus juga seumur hidup oleh majelis hakim MA," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana kepada wartawan, Rabu (9/8).

Namun, Kejagung belum mengambil sikap lebih jauh atas putusan kasasi tersebut. Saat ini jaksa masih menunggu salinan resmi putusan dari MA. "Karena putusan belum kami terima secara lengkap dan utuh, tentunya kami harus menunggu putusan," jelas Ketut.

Seperti diketahui, kasasi Ferdy Sambo dikabulkan Mahkamah Agung sehingga status terpidana mati otomatis tidak berlaku lagi. Hukuman Ferdy Sambo kini berganti menjadi hukuman penjara seumur hidup terkait kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Sementara itu Putri Candrawati yang awalnya divonis 20 tahun kini diturunkan menjadi 10 tahun penjara. Sedangkan Kuat Maruf divonis 10 tahun penjara setelah sebelumnya mendapat vonis 15 tahun. Lalu eks ajudan Sambo, yaitu Ricky, vonisnya diturunkan dari 13 tahun menjadi 8 tahun penjara.

"Tolak kasasi penuntut umum dan tidak dengan perbaikan kualifikasi tindak pidana dan pidana yang dijatuhkan menjadi melekukan pembunuhan berencana secara bersama-sama melakukan tindakan yang menyebabkan sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya ygan dilakukan bersama-sama. Pidana penjara seumur hidup. Keterangan, P2, P3 disenting opinion (DO), " kata Kabiro Hukum dan Humas MA Sobandi kepada wartawan, Selasa (8/8). (jpg)

  • Bagikan