Suhardi Diusul Gantikan Hariasi Salad

  • Bagikan
Burhan

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID -- Dalam waktu dekat ini, salah satu dari 25 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buton, akan berganti. Merespon pengunduran diri Hariasi Salad dari keanggotaan partai, pihak DPD Golkar Buton pun mengusulkan pergantian antar waktu (PAW) ke DPRD Buton. Dari parlemen, proses itu kemudian dilanjutkan ke KPU sebelum akhirnya kembali ke DPRD lagi untuk dilantik.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buton sudah menyerahkan nama PAW Hariasi Salad kepada pimpinan DPRD Kabupaten Buton untuk ditindaklanjuti. Ketua KPU Buton, Burhan, mengatakan, sesuai regulasi, PAW akan dilihat berdasarkan urutan perolehan suara. Di Dapil I, sebelumnya Golkar menyumbang dua kursi. Sehingga urutan perolehan suara berikutnya adalah Suhardi yakni nomor urut tiga suara terbanyak. "Karena sistimnya masih proporsional terbuka, maka kami berkewajiban memberikan perlindungan terhadap perolehan terbanyak. Pada kasus Golkar ini, Suhardi yang ketiga, sehingga namanyalah yang kami teruskan di DPR," katanya, Minggu (25/6).

Burhan mengaku, ada polemik dalam proses itu. Sebab nama yang diusulkan DPD I Partai Golkar Sulawesi Tenggara adalah pemilik suara terbanyak nomor empat yakni Hasan Adia. Alasannya karena nama Suhardi itu merupakan pegawai Perusda PDAM yang dalam aturan partai, tidak dibolehkan. Karena itu oleh KPU dilakukan pemeriksaan dan pemanggilan untuk klarifikasi.

"Setelah kami panggil, ternyata diterangkan bahwa kepengurasannya dalam Perusda tersebut sudah berakhir tahun 2022. Kemudian dia juga masih tercatat sebagai kader Golkar bahkan saat ini masih mencalonkan diri untuk 2024 nanti lewat pintu partai yang sama," ungkapnya. Olehnya itu KPU memastikan Suhardi memenuhi syarat sebagai calon PAW Hariasi Salad yang sebelumnya menjabat sebagai Ketua DPRD Buton, tetapi harus mundur karena desakan internal lembaga.

"Ada protes dari Hasan Adia, kami layani dan jelaskan sesuai regulasi. Masalah ini dianggap selesai, karena sudah kami serahkan ke DPRD," lanjutnya. Sementara itu Wakil Ketua DPRD Buton, La Ode Rafiun, membenarkan jika usulan PAW Hariasi sudah masuk di pihaknya. Bahkan sudah diproses untuk segera dilakukan pelantikan. "Sudah berproses, usulan dari KPU juga sudah kami teruskan ke Pj. Bupati dan telah direkomendasikan untuk lanjut pengesahannya ke gubernur," jelas Rafiun.

Soal perbedaan nama yang diusulkan partai, Rafiun enggan berkomentar jauh. Sebab itu menurutnya masalah internal Golkar. DPRD hanya menerima hasil yang diusulkan KPU. "Jadi clear, tidak ada masalah. Kita berdasarkan KPU karena sudah seperti itu aturannya," tutup Rafiun. (b/lyn)

  • Bagikan