Malas Berkantor, Dua PNS Pemkab Kolaka akan Disidang

  • Bagikan
Surahmad Suaib

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID -- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kolaka selalu menunjukkan ketegasannya terhadap kedisiplinan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Abdi negara yang ketahuan tidak disiplin akan ditindak. Dalam waktu dekat ini, Pemkab akan melakukan sidak kode etik terhadap dua PNS yang ketahuan malas berkantor. Kepala Bidang Pengembangan Kompetensi, Penilaian Kinerja dan Pembinaan Aparatur BKPSDM Kolaka, Surahmad Suaib, mengungkapkan, dua PNS yang akan disidang kode etik itu berinisial J dan K. "Kedua PNS itu bertugas di Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran. Bahkan J ini mempunyai jabatan sebagai Kasubid," ungkap Surahmad Suaib, saat ditemui di ruang kerjanya Jumat (23/6).

Berdasarkan laporan dari pimpinan PNS tersebut, keduanya jarang berkantor dalam tiga bulan terakhir. "Mereka jarang berkantor. Jadi bukan selama tiga bulan penuh," jelasnya. Surahmad mengatakan, berdasarkan aturan dalam PP nomor 94 tahun 2021, PNS yang tidak berkantor selama 28 hari kerja dalam satu tahun kalender, dapat dikenakan sanksi berat yakni pemecatan. Olehnya itu, agar PNS tersebut dikenakan sanksi sesuai dengan tingkat pelanggarannnya, maka pihaknya akan menggelar sidak kode etik.

Kata Surahmad, dalam sidang nanti, selain mendengar keterangan dari pimpinan kedua PNS tersebut, Dewan Majelis Kode Etik juga akan meminta penjelasan J dan K terkait alasannya tidak berkantor. Sidang kode etik itu dijadwalkan pada bulan Juli atau setelah libur Iduladha. "Jadi, nanti kita dengar alasan dua PNS itu kenapa tidak berkantor. Apakah karena mereka sakit atau ada persoalan lain. Sanksi yang diberikan kepada dua PNS tersebut akan disampaikan rekomendasinya kepada Bupati Kolaka selaku pembina kepegawaian. Selanjutnya, sanksinya akan diputuskan oleh bupati," tandas Surahmad. (c/fad)

  • Bagikan