OPD Diminta Pahami Aturan Perpajakan Baru

  • Bagikan
Suasana sosialisasi undang-undang nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang digelar Pemkab Buton dan dibuka Pj Bupati, Basiran. Pemkab Buton mengundang Direktorat Pendapatan Daerah Kementerian Dalam Negeri sebagai pembicara.

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID -- Untuk percepatan penyusunan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang pajak dan retribusi, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buton menggelar sosialisasi undang-undang nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Selama ini, Pemerintah Daerah masih berpedoman pada undang-undang nomor 28 tahun 2009 tentang pajak dan retribusi daerah. Sehingga sejak diatur tahun ini, UU nomor 1 itu perlu disebarluaskan dan disamakan persepsinya antara Pemerintah Pusat dan Daerah. Untuk itu, Pemkab Buton mengundang Direktorat Pendapatan Daerah Kementerian Dalam Negeri sebagai keynote speaker dalam sosialisasi yang berlangsung di aula kantor bupati Buton, Kamis (3/11).

Narasumber yang hadir adalah Ruslan SE, M.Si, Trisna Akhmad S.Sos. M.AP dan Muhammad Asaf Hamka. Ketiganya adalah analisis kebijakan pada Direktorat Pendapatan Daerah Dirjen Bina Keuangan Daerah.

Ruslan menjelaskan, UU HKPD merupakan regulasi yang bertujuan memperbaiki kebijakan di bidang pembiayaan daerah sehingga menjadi lebih sederhana, namun tetap menjaga prinsip kehati-hatian. Selain itu, UU HKPD memperkuat reformasi melalui penyederhanaan jenis pajak dan retribusi daerah untuk mengurangi biaya administrasi pemungutan. "Ini juga merupakan sinergi fiskal yang bertujuan agar gerak langkah pusat dan daerah menjadi lebih harmonis. Sehingga target pembangunan nasional dan pertumbuhan ekonomi yang lebih tinggi dapat lebih mudah dicapai secara efisien dan efektif," katanya.

Sementara itu, Pj. Bupati Buton, Basiran, yang membuka sosialisasi itu menyambut baik sosialisasi tersebut. Sebab hal itu merupakan wujud dari akuntabilas publik. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sultra itu berharap outcome dari sosialisasi menjadi rujukan yang sangat bermanfaat bagi OPD. "Khususnya OPD pengumpul pajak dan retribusi daerah dalam mengelola dan mengoptimalkan potensi pajak dan retribusi daerah bagi kesejahteraan masyarakat," katanya. Kepada jajarannya, Basiran menegaskan dalam rangka mengalokasikan sumber daya nasional secara lebih efisien, pemerintah memberikan kewenangan kepada daerah untuk memungut pajak dan retribusi dengan penguatan melalui restrukturisasi jenis pajak, pemberian sumber-sumber perpajakan daerah yang baru, dan penyederhanaan jenis retribusi.

Restrukturisasi pajak dilakukan melalui reklasifikasi lima jenis berbasis konsumsi menjadi satu jenis, yaitu pajak barang jenis tertentu (PBJT). Hal ini bertujuan untuk menyelaraskan objek antara pajak pusat dan daerah sehingga menghindari adanya duplikasi pemungutan, menyederhanakan administrasi perpajakan sehingga manfaat yang diperoleh lebih tinggi dibanding dengan biaya pungutan, memudahkan pantauan pemungutan pajak terintegrasi oleh daerah dan mempermudah masyarakat dalam memenuhi kewajiban, sekaligus mendukung kemudahan berusaha dengan adanya simplifikasi administrasi perpajakan.

  • Bagikan