OPD Diminta Pahami Aturan Perpajakan Baru

  • Bagikan
Suasana sosialisasi undang-undang nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang digelar Pemkab Buton dan dibuka Pj Bupati, Basiran. Pemkab Buton mengundang Direktorat Pendapatan Daerah Kementerian Dalam Negeri sebagai pembicara.

Masih kata Basiran, transfer ke daerah (TKD) sebagai salah satu sumber pendapatan ditujukan untuk mengurangi ketimpangan fiskal antara pusat dan daerah (vertikal) dan ketimpangan antar daerah (horizontal), sekaligus mendorong kinerja daerah dalam mewujudkan pemerataan pelayanan publik di seluruh daerah. Untuk mencapai tujuan tersebut, maka pengelolaan TKD harus berbasis kinerja sehingga dapat memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan, sekaligus mendorong tanggung jawab daerah dalam memberikan pelayanan yang lebih baik dan efisien.

Basiran menegaskan, diperlukan pengaturan dan penguatan disiplin belanja daerah dalam APBD, melalui peningkatan kualitas belanja, sumber daya manusia aparatur pengelola keuangan dan penguatan aspek pengawasan dengan melibatkan Aparat Pengawas Intern Pemerintah Daerah. Kebijakan fiskal di daerah tidak dapat berdiri sendiri, tetapi harus sinergis dengan kebijakan Pemerintah Pusat. Dengan kebijakan yang diatur dalam undang-undang itu, diharapkan layanan masyarakat di daerah dapat makin merata dengan kualitas memadai.

Kepada OPD yang langsung bersentuhan dengan pajak dan retribusi daerah agar lebih meningkatkan pengawasan terhadap penagihan, perkuat basis data, gali terus potensi baru dan pastikan seluruh petugas menjalankan tanggung jawabnya dengan baik. "Jangan pernah menyalahgunakan jabatan untuk melakukan tindakan yang melanggar hukum dan berikan pelayanan maksimal pada masyarakat untuk menciptakan Buton Selalu Dihati. Saya berharap acara ini dapat memberikan kontribusi positif bagi Pemerintah Kabupaten Buton dan ke depan dapat meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan dan pendapatan daerah, demi terciptanya pemerintahan yang bersih dan bebas KKN," pungkas Basiran. (b/lyn)

  • Bagikan