Pelaku Pencurian Proyektor Sekolah Ditangkap

  • Bagikan
TANGKAP : Pembobol sekolah, AR alias O (duduk) saat diamankan personel Polsek Pomalaa untuk selanjutnya menjalani penyidikan lanjutan. (ZULFADLY NUR/KENDARI POS)

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID - Personel Polsek Pomalaa berhasil mengungkapkan kasus pencurian di sekolah yang terjadi pada SDN 1 Sopura. Pelaku AR alias O (46) yang merupakan warga desa setempat, berhasil dibekuk. Kapolsek Pomalaa, Iptu Maharani, mengungkapkan, penangkapan terhadap pelaku dilakukan berdasarkan laporan polisi: LP / 09 / IV / 2024/ Sultra/Res Kolaka/Sek Pomalaa tanggal 16 April 2024 lalu, perihal dugaan tindak pidana pencurian.

Saat itu, Hamdan sebagai Kepala SDN 1 Sopura melaporkan jika kompor gas dan tabung elpiji 3 kilogram yang tersimpan di dapur kecil sekolah telah hilang. Hamdan juga mengatakan, pencurian sebelumnya sudah pernah terjadi di SDN 1 Sopura pada Agustus 2023 lalu, namun saat itu belum sempat dilaporkan.
"Jadi sebelumnya pelaku AR alias O ini sudah pernah melakukan pencurian di SDN 1 Sopura. Ia telah mencuri tiga unit proyektor atau infokus. Atas kejadian tersebut pihak SDN 1 Sopura mengalami kerugian sekitar Rp 18 juta," jelas Iptu Maharani, saat ditemui, Rabu (17/4).

Perwira dengan dua balok di pundak itu mengatakan, seusai menerima laporan tersebut pihaknya langsung mendatangi TKP dan memeriksa saksi-saksi lalu menangkap tersangka. Selain mengamankan AR alias O, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa tiga unit proyektor.

"Jadi tersangka dan barang bukti ini telah kami amankan tadi malam. Saat ini kami masih melakukan pengembangan terhadap TKP lain di Kecamatan Pomalaa," ungkap Iptu Maharani. (c/fad)

  • Bagikan