Ruksamin Mewakili Bupati se-Indonesia di DPD RI

  • Bagikan
Bupati Konut Dr.Ruksamin memaparkan pandangannya saat mewakili bupati se-Indonesia di DPD RI terkait pembahasan Perubahan UU Administrasi Pemerintahan, Rabu (13/3/2024). (PROKOPI PEMKAB KONUT)
Bupati Konut Dr.Ruksamin memaparkan pandangannya saat mewakili bupati se-Indonesia di DPD RI terkait pembahasan Perubahan UU Administrasi Pemerintahan, Rabu (13/3/2024). (PROKOPI PEMKAB KONUT)

--Membahas Perubahan UU Administrasi Pemerintahan

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID - Bupati Konawe Utara (Konut), Dr.Ruksamin didaulat mewakili bupati dari seluruh Indonesia dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang membahas perubahan atas Undang-Undang nomor 30 tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan. Pembahasan perubahan UU itu diselenggarakan Panitia Perancang Undang-Undang Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (PPUU DPD RI).

Bupati Konut Dr.Ruksamin hadir memberikan pandangan komprehensif terkait perubahan UU tersebut, pada RDP PPUU yang di pimpin ketua, Dedi Iskandar Batubara yang berlangsung di ruang rapat Majapahit DPD RI, Rabu (13/3/2024).

“Dengan mengucapkan terima kasih dan rasa bangga dapat mengikuti RDP yang merupakan pengalaman pertama di forum ini,”ujar Bupati Dr.Ruksamin mengawali.

Bupati Dr.Ruksamin menyampaikan beberapa problematika yang dihadapi wilayahnya, terkait dengan implementasi UU administrasi pemerintahan. Diantaranya terkait dengan pembuatan izin usaha pertambangan (IUP) yang tidak melibatkan pemerintah daerah.

“Ironisnya, ketika terjadi bencana diwilayah yang tercakup oleh IUP, pihak yang mengeluarkan izin tidak terlibat dalam penanganan bencana, melainkan pemda yang harus turun langsung,”tegas Konut-01 itu.

Makanya dengan alasan rasional yang dikemukakan, Bupati Dr.Ruksamin mengusulkan perlunya pembuatan UU yang mengatur tentang norma, standar, prosedur dan kriteria (NSPK) itu sendiri. Pasalnya, pendelegasian peraturan pelaksanaan NSPK kepada kepala daerah bertentangan dengan batasan NSPK sebagai pedoman nasional yang menjadi acuan bagi semua instansi penyelenggara pemerintahan. “Baik di pemerintah pusat maupun daerah,” tegasnya.

Ketua DPW PBB Sultra menekankan bahwa NSPK seharusnya menjadi acuan bagi daerah dalam menyusun standar operasional prosedur (SOP) pelaksanaan pelayanan bidang tertentu. “Sehingga revisi UU nomor 30 tahun 2014 dapat menjadikan administrasi pemerintahan semakin lebih baik, lebih cepat dan melayani masyarakat dengan baik untuk menuju indonesia emas 2045,”pungkas Bupati Dr.Ruksamin.

Dalam RDP PPUU DPD RI, Bupati Dr.Ruksamin didampingi oleh sejumlah pejabat dari Konawe Utara yakni Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, Kabag Hukum Setda Konawe Utara, Kabag Tata Pemerintahan, dan Kabag Protokol.

Turut hadir dalam rapat tersebut adalah Pj. Gubernur Kalimantan Timur dan Walikota Pangkal Pinang, yang juga mewakili Gubernur dan Walikota se-Indonesia. (min/b)

  • Bagikan