Wakatobi Upaya Wujudkan Kabupaten Layak Anak

  • Bagikan
Sekda Wakatobi, Nadar (kiri) saat membawakan sambutan dalam sosialisasi kebijakan penyelenggaraan Kota/Kabupaten Layak anak.(DISKOMINFO WAKATOBI FOR KENDARI POS)
Sekda Wakatobi, Nadar (kiri) saat membawakan sambutan dalam sosialisasi kebijakan penyelenggaraan Kota/Kabupaten Layak anak.(DISKOMINFO WAKATOBI FOR KENDARI POS)

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID -Dalam rangka melaksanakan Pemenuhan Hak Anak (PHA) pada lembaga Pemerintah, Non Pemerintah, Dunia Usaha dan Media, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Wakatobi melakukan sosialisasi kebijakan penyelenggaraan Kota/ Kabupaten Layak Anak (KLA). Kegiatan tersebut dirangkaikan dengan rapat koordinasi gugus tugas KLA tahun 2024 yang diselenggarakan di aula Pesanggrahan Taman Budaya Wakatobi.

Sekretaris Daerah Wakatobi, Nadar mengatakan kegiatan ini untuk meningkatkan komitmen pemerintah daerah, media massa dan dunia usaha dalam upaya mewujudkan pembangunan yang peduli terhadap pemenuhan hak dan perlindungan khusus anak. Juga mengimplementasikan kebijakan terkait pemenuhan hak anak dan memperkuat peran dan kapasitas pemangku kepentingan dalam mewujudkan pembangunan di bidang pemenuhan hak anak dan perlindungan khusus anak.

Sementara itu, sekretaris Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan anak Wakatobi, Budiana Wardani menjelaskan kegiatan ini dilaksanakan sebagai amanat dari peraturan undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang perlindungan anak. Juga keputusan presiden nomor 36 tahun 1990 tentang pengesahan konvensi hak anak, Peraturan Presiden Republik Indonesia nomor 25 tahun 2021 tentang kebijakan kabupaten/ kota layak anak.

“serta peraturan menteri pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak nomor 12 tahun 2022 tentang penyelenggaraan kabupaten/kota layak anak. Juga peraturan Bupati Wakatobi nomor 92 tahun 2022 tentang kabupaten layak anak,” bebernya.

Saat ini tahapan penyelenggaraan KLA yang dilakukan di Wakatobi baru dimulai pada tahap perencanaan. Di mana dalam tahapan perencanaan telah dilaksanakan deklarasi penandatanganan komitmen penyelenggaraan KLA di tahun 2022 dan pembentukan gugus tugas KLA.

“Ini keanggotaanya terdiri dari perangkat daerah yang terkait dengan kelembagaan dan lima klaster KLA, masyarakat, media massa, dunia usaha dan pembentukan forum anak daerah Kabupaten Wakatobi,” pungkasnya. (thy/c)

  • Bagikan