Bawaslu Temukan Dugaan Pelanggaran Pemilu di Malaysia

  • Bagikan

--Rekomendasikan Pemungutan Suara Ulang

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID -- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menemukan adanya dugaan pelanggaran administratif Pemilu di Kuala Lumpur, Malaysia. Atas dugaan tersebut, Bawaslu membuat rekomendasi pemungutan suara ulang.

"Telah ditemukan peristiwa dugaan pelanggaran administrasi Pemilu yang kemudian Panwaslu Kuala Lumpur menindaklanjutinya dengan mengeluarkan rekomendasi kepada Panitia Penyelenggara Pemilu Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur," kata Ketua Bawaslu Rahmat Bagja saat konferensi pers, Rabu (14/2/2024).

Atas dasar temuan tersebut, Bagja mengaku sudah merekomendasikan pemungutan suara ulang untuk metode pos dan kotak suara keliling (KSK).

"Kami sampaikan bahwa rekomendasi pemungutan suara ulang untuk metode pos dan kotak suara keliling (KSK) serta dan tidak dihitungnya hasil pemungutan suara dengan metode pos dan ksk di seluruh wilayah Kuala Lumpur," lanjutnya.

Bagja menjelaskan latar belakang dugaan pelanggaran yang ditemukan, seperti dimulai DP4 Luar Negeri yang hanya mampu tercoklik sebesar 12 persen di Kuala Lumpur, terdapat 18 pantarlih fiktif yang tidak pernah berada di Kuala Lumpur.

"Kemudian pergeseran 50 persen pemilih TPS menjadi KSK tanpa didahului analisa detail data pemilihnya. Lonjakan pemilih dengan metode pos meski pun coklit hanya dilakukan terhadap 12 persen dari DP4 LN," ujarnya.

Kemudian, lanjut Bagja, terdapat penambahan pemilih yang dilakukan oleh KPPS LN yang berdasarkan arahan penaggung jawab pos PPLN Kuala Lumpur.

Rangkaian peristiwa tersebut, disebut Bagja, membuat pelaksanaan pemungutan suara metode pos menjadi bermasalah akibat banyak pos yang tidak sampai kepada pemilih. Sehingga, muncul peristiwa orang yang tidak diketahui identitasnya. "Jadi kami harus berhubungan dengan polisi di Malaysia untuk mengungkap identitas orang yang menguasai ribuan surat suara pos," ujarnya.

Lebih lanjut, Bagja mengatakan, pelaksanaan KSK di Kuala Lumpur juga tidak luput dari masalah, seperti banyak titik KSK yang terlalu jauh dari kantong-kantong DPP KSK, sehingga dinilai melanggar prinsip pelaksanaan KSK agar mudah dijangkau atau sebaliknya banyak KSK yang titiknya justru berdekatan.

Kemudian, ada pula KSK yang dilaksanakan tanpa izin otoritas lokal. Sehingga dibubarkan petugas setempat, serta terdapat pemilih metode pos yang memberikan suara di KSK.

"Kemudian jumlah DPK yang melonjak di KSK berpotensi terdapat pemilih yang memilih dari 1 kali dengan beda metode. Tentu saja di setiap KSK membawa surat suara 500 lembar untuk tiap jenis Pemilu meski jumlah pemilihnya enggak sampe 500," pungkasnya. (jpg)

  • Bagikan