Berebut 491 Kursi DPR Dan DPRD

  • Bagikan

--Hari Ini, 14 Februari Pemungutan Suara Pemilu 2024

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID - Ratusan bahkan seribuan lebih calon anggota legislatif (caleg) DPR RI dan DPRD (provinsi, kabupaten/kota) di Sultra bertarung dalam pemungutan suara Pemilu, 14 Februari 2024, hari ini. Untuk caleg DPRD provinsi saja sekira 691 orang. Belum lagi jumlah caleg DPRD di 17 kabupaten/ kota di Sultra dan jumlah caleg DPR RI yang mencapai angka ratusan.

Koordinator Divisi Partisipasi Masyarakat (Parmas) dan Sumber Daya Manusia (SDM) KPU Sultra, Amirudin mengatakan, KPU RI telah menetapkan alokasi kursi DPR RI, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2023. “ (Alokasi kursi) Sudah diatur dalam PKPU,” ujarnya, kemarin.

Jika merujuk PKPU Nomor 6 itu, maka kursi yang diperebutkan caleg DPR RI, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota berjumlah sekira 491 kursi. Rinciannya, 6 kursi DPR RI, 45 kursi DPRD Provinsi Sultra, dan 440 kursi DPRD 17 kabupaten/kota.

Terkait penetapan caleg yang berhak mendapatkan alokasi kursi, kata Amirudin, ditentukan oleh raihan suara terbanyak berdasarkan hasil rekapitulasi KPU pasca pemungutan suara.

“Tentu yang berhak untuk duduk sebagai anggota legislatif ialah mereka yang meraih suara terbanyak berdasarkan hasil rekapitulasi,” kata Amiruddin kepada Kendari Pos, Selasa (13/2/2024).

Ia menambahkan, metode perhitungan suara untuk menentukan pemenang pileg sama seperti Pemilu 2019 yakni menggunakan metode Sainte Lague. “Kita masih merujuk pada perhitungan yang (Pemilu) lalu,” ungkap Amriuddin.

Sekedar informasi, sainte lague adalah metode konversi perolehan suara partai politik ke kursi parlemen atau metode untuk menentukan perolehan kursi partai politik di DPR atau DPRD.

Penerapan metode didasarkan pada perolehan suara terbanyak partai politik dari hasil pembagian yang diurutkan sesuai dengan jumlah ketersediaan kursi di setiap dapil. Sainte Lague menggunakan bilangan pembagi suara berangka ganjil (1, 3, 5, 7, 9 dan seterusnya) untuk mendapatkan kursi. Sebelumnya, pengamat politik Sultra Dr. Muhammad Najib Husain, S.Sos., M.Si menilai ada indikasi minimnya sosialisasi caleg dalam menghadapi Pemilu 2024 ini. Dr.Muh Najib memprediksi kurangnya sosialisasi saat kampanye ini berpotensi menciptakan pendekatan pragmatis.

“Kalau memang dianggap bahwa pendekatan yang kampanye terbuka atau mengumpulkan orang itu tidak efektif, bisa jadi mereka (caleg) akan menggunakan pendekatan pragmatis,” analisa Dr.Muh Najib.

“Pendekatan pragmatis ini berarti sudah terbangun dalam pikiran para caleg bahwa yang menentukan kemenangan itu didetik terakhir atau dengan melakukan serang fajar atau serangan dhuha. Ini rawan bagi demokrasi kita,” sambung Dr.Muh Najib.

Untuk diketahui, berdasarkan PKPU Nomor 6 Tahun 2023, alokasi kursi DPR RI Dapil Sultra sebanyak 6 kursi, DPRD Provinsi sebanyak 45 kursi dari 6 Dapil. Rinciannya Dapil Sultra 1 (Kendari) 6 kursi, Dapil Sultra 2 (Konsel, Bombana) 8 kursi, dan Dapil Sultra 3 (Muna, Mubar, Butur) 6 kursi.

Selain itu, Dapil Sultra 4 (Buton, Busel, Buteng, Baubau, Wakatobi) 10 kursi, Dapil Sultra 5 (Kolaka, Kolut, Koltim) 9 kursi dan Dapil Sultra 6 (Konawe, Konut, Konkep) 6 kursi.

Alokasi kursi DPRD Kabupaten/ Kota tersedia sebanyak 440 kursi. Rinciannya :DPRD Kolaka 30 kursi, DPRD Konawe 30 kursi, DPRD Muna 30 kursi, DPRD Buton 25 kursi, DPRD Konsel 35 kursi, dan DPRD Bombana 25 kursi. Lalu, DPRD Wakatobi 25 kursi, DPRD Kolut 25 kursi, DPRD Konut 20 kursi, DPRD Butur 20 kursi, DPRD Koltim 25 kursi, dan DPRD Konkep 20 kursi. Termasuk DPRD Mubar 20 kursi, DPRD Buteng 25 kursi, DPRD Busel 25 kursi, DPRD Kendari 35 kursi, dan DPRD Kota Baubau 25 kursi. (ags/b)

Pesta 5 Tahunan

Dasar Hukum
-Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Dapil dan Alokasi Kursi Anggota DPR, DPRD provinsi, DPRD Kabupaten/ Kota dalam Pemilu Tahun 2024
Memilih Wakil Untuk Rakyat
-Pemungutan suara Pemilu digelar hari ini, Rabu 14 Februari 2024
-Wajib pilih akan memilih wakil rakyat di parlemen periode 2024-2029
-Ratusan bahkan seribuan lebih caleg DPR RI dan DPRD (provinsi, kabupaten/kota) di Sultra bertarung
-Untuk caleg DPRD provinsi saja sekira 691 orang
-Belum lagi jumlah caleg DPRD di 17 kabupaten/kota dan caleg DPR RI di Sultra
Alokasi Kursi dan Dapil
-KPU RI telah menetapkan alokasi kursi DPR RI, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota
-Berdasarkan PKPU No.6 Tahun 2023, 491 kursi yang diperebutkan caleg DPR RI, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota di Sultra
-Rinciannya:
1.6 kursi DPR RI
2.45 kursi DPRD Provinsi Sultra
3.440 kursi DPRD 17 kabupaten/ kota
Metode Sainte Lague
-Penetapan caleg terpilih berdasarkan suara terbanyak dari hasil rekapitulasi KPU
-Penentuan caleg terpilih menggunakan metode Sainte Lague
-Sainte lague adalah metode konversi perolehan suara partai politik ke kursi parlemen
-Dengan kata lain, metode untuk menentukan perolehan kursi partai politik di DPR atau DPRD
-Penerapan metode didasarkan pada perolehan suara terbanyak partai politik dari hasil pembagian yang diurutkan sesuai dengan jumlah ketersediaan kursi di setiap dapil
-Sainte Lague menggunakan bilangan pembagi suara berangka ganjil (1, 3, 5, 7, 9 dan seterusnya) untuk mendapatkan kursi
Pengamat
-Pengamat politik Sultra Dr.Muh Najib Husain menilai ada indikasi minimnya sosialisasi caleg pada masa kampanye
-Ia prediksi kurangnya sosialisasi berpotensi menciptakan pendekatan pragmatis
-Pendekatan pragmatis ini berarti menentukan kemenangan itu didetik terakhir
-Pendekatan pragmatis identik dengan serangan fajar atau serangan dhuha
-Pendekatan pragmatis ini rawan bagi demokrasi
Jumlah Kursi DPR RI Dapil Sultra
-Dapil Sultra tersedia 6 kursi DPR RI
-Wilayah Dapil caleg DPR RI tersebar di 17 kabupaten/kota di Sultra
Dapil dan Jumlah Kursi DPRD Provinsi Sultra
-Jumlah kursi 45
-Terdiri dari 6 Dapil:
1.Dapil Sultra 1 : 6 kursi, wilayah Kota Kendari
2.Dapil Sultra 2 : 8 kursi, wilayah Konsel, Bombana
3.Dapil Sultra 3 : 6 kursi, wilayah Muna,Butur, Mubar
4.Dapil Sultra 4 : 10 kursi, wilayah Buton, Wakatobi, Buton Tengah, Buton Selatan dan Kota Baubau
5.Dapil Sultra 5 : 9 kursi, wilayah Kolaka, Kolaka Utara dan Kolaka Timur
6.Dapil Sultra 6 : 6 kursi, wilayah Konawe, Konawe Utara dan Konawe Kepulauan
Dapil dan Jumlah Kursinya DPRD Kab/Kota:
1.DPRD Kolaka, 30 kursi, 4 Dapil di 12 kecamatan
2.DPRD Konawe, 30 kursi, 5 Dapil di 28 kecamatan
3.DPRD Muna, 30 kursi, 6 Dapil di 22 kecamatan
4.DPRD Buton, 25 kursi, 3 Dapil di 7 kecamatan
5.DPRD Konsel, 35 kursi, 6 Dapil di 25 kecamatan
6.DPRD Bombana, 25 kursi, 5 Dapil di 22 kecamatan
7.DPRD Wakatobi, 25 kursi, 5 Dapil di 8 kecamatan
8.DPRD Kolut, 25 kursi, 3 Dapil di 15 kecamatan
9.DPRD Konut, 20 kursi, 4 Dapil di 13 kecamatan
10.DPRD Butur, 20 kursi, 3 Dapil di 6 kecamatan
11.DPRD Koltim, 25 kursi, 4 Dapil di 12 kecamatan
12.DPRD Konkep, 20 kursi, 3 Dapil di 7 kecamatan
13.DPRD Mubar, 20 kursi, 3 Dapil di 11 kecamatan
14.DPRD Buteng, 25 kursi, 5 Dapil di 7 kecamatan
15.DPRD Busel, 25 kursi, 4 Dapil di 7 kecamatan
16.DPRD Kendari, 35 kursi, 5 Dapil di 11 kecamatan
17.DPRD Baubau, 25 kursi, 3 Dapil di 8 kecamatan

SUMBER: KPU SULTRA, DATA DIOLAH KENDARI POS

  • Bagikan