Tanggapi Temuan BPK, Muh Nurjaya: Sudah Selesai, Kami Paling Cepat Menindaklanjuti

  • Bagikan
Muh Nurjaya
Muh Nurjaya

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID - Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Pemukiman, dan Pertanahan (DPRKPP) Provinsi Sulawesi Tenggara, Muhammad Nurjaya mengklarifikasi tudingan dari salah satu lembaga swadaya masyarakat (LSM) tentang temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait dana pekerjaan dan konsultasi tahun 2021-2022 senilai Rp 847 juta.

Muh Nurjaya menegaskan, persoalan tersebut sudah diselesaikan. Anggaran dimaksud telah dikembalikan ke kas daerah, sesuai dengan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP).

"Terkait temuan tersebut, sudah ditindaklanjuti dengan mengembalikan kelebihan bayar ke kas daerah melalui Inspektorat, dan sudah ada bukti tanda setorannya," ungkap Muh Nurjaya kepada KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID, Kamis (18/1/2024).

Lanjut dia, jumlah yang dikembalikan bervariasi. Mulai dari Rp1 juta, Rp300 ribu hingga Rp300 juta, dan penyedia juga sudah melakukan pengembalian semua.

"Jadi, saya tegaskan, seluruh prosedur pengelolaan anggaran sangat transparan," ujarnya.

Dalam penanganan temuan BPK, Nurjaya menjelaskan, Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Pemukiman dan Pertanahan menjadi instansi daerah yang paling cepat menindaklanjuti temuan tersebut.

"Bahkan setelah LHP keluar, saat itu juga kita langsung lakukan pengembalian, dengan jangka waktu tertentu yang diberikan BPK. Intinya, pengembalian dana sudah dilakukan," ulangnya menegaskan. (KP)

  • Bagikan