Inspektorat “No Comment” Soal Tunggakan Pajak PDAM

  • Bagikan
Kepala Inspektorat Kendari, Sri Yusnita
Kepala Inspektorat Kendari, Sri Yusnita

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID - Kondisi PDAM Tirta Anoa Kendari belum sehat. Salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) ini rupanya memiliki tunggakan pajak di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra). Nilainya mencapai Rp 1,19 miliar untuk Pajak Air Permukaan (PAP).

Kepala Inspektorat Kendari, Sri Yusnita enggan berkomentar masalah tunggakan PAP yang membelit PDAM Tirta Anoa Kendari. “Belum ranahnya kami (memeriksa) dan kami belum masuk kesitu. Saya baru juga (menjabat). Saya tidak tahu, no comment,” ungkapnya.

Sementara itu, Plt Direktur PDAM Tirta Anoa Kendari, Muhammad Saiful mengaku masalah tunggakan pajak yang membelit PDAM masih dikonsultasikan di Bagian Hukum Sekretariat Kota Kendari untuk penyelesaiannya. “Saya lagi konsultasi ke Kabag (Kepala Bagian) Hukum,” singkatnya.

Sebelumnya, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sultra membeberkan data perusahaan penunggak pajak di Sultra. Salah satu perusahaan yang menunggak adalah PDAM Tirta Anoa Kendari. Total tunggakan PAP sebesar Rp 1,19 miliar.

Kabid Pajak Bapenda Sultra Wakuf D. Karim mengatakan terus mengotimalkan pungutan PAP. Pasalnya, masih banyak perusahaan yang lalai menunaikan kewajibannya. Tidak hanya perusahaan swasta, namun juga badan usaha pemerintah. Makanya, pihaknya intens melakukan pemberitahuan dan sosialisasi agar tunggakan PAP segera dibayarkan.

"Kesadaran wajib pajak khususnya PAP masih minim. Jangankan swasta, perusahaan daerah ada yang menunggak. Salah satunya PDAM Kendari. Berdasarkan catatan Bapenda Sultra, sekitar Rp 1,19 miliar. Tunggakannya cukup besar sebab terhitung 2017 hingga 2020," pungkas Wakuf. (c/ags)

  • Bagikan