Farhana Edukasi Pelajar dan Warga Kolaka Bahaya Narkoba

  • Bagikan
EDUKASI: Ketua Komisi III DPRD Sultra Farhana Mallawangan saat melakukan sosialisasi penyebarluasan Peraturan Daerah Provinsi Sultra Nomor 7 Tahun 2019 di SMKN 9 Kolaka, kemarin
EDUKASI: Ketua Komisi III DPRD Sultra Farhana Mallawangan saat melakukan sosialisasi penyebarluasan Peraturan Daerah Provinsi Sultra Nomor 7 Tahun 2019 di SMKN 9 Kolaka, kemarin

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID - Ketua Komisi III DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Farhana Mallawangan mengedukasi warga Kecamatan Pomalaa dan siswa SMKN 9 Kolaka tentang bahaya narkoba. Langkah itu, ia lakukan untuk menyosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sultra Nomor 7 Tahun 2019 tentang fasilitasi pencegahan penanggulangan penyalahgunaan narkotika, psokotropika dan zat adiktif lainnya, di Kabupaten Kolaka.

Farhana mengungkapkan, narkoba mempunyai dampak negatif yang sangat luas baik secara fisik, psikis, ekonomi, sosial, budaya, dan lain sebagainya. Bila penyalahgunaan narkoba tidak diantisipasi dengan baik, maka akan rusak bangsa dan negara ini. Oleh karena itu, diperlukan kerja sama yang baik dari seluruh komponen bangsa untuk penanggulangan dan penyalahgunaan narkoba.

“Narkoba juga merupakan kejahatan yang bersifat laten (Transmitional Crime), kejahatan terorganisir (Organized Crime), dan kejahatan serius (Serious Crime). Kejahatan ini dapat menimpa seluruh lapisan masyarakat, dapat menimbulkan kerugian yang sangat besar, serta mampu menghilangkan generasi bangsa (Lost Generation) di masa depan,” beber Farhana saat sosialisasi tentang bahaya narkoba di Marz Cafe yang dihadiri karang taruna Kecamatan Pomalaa.

Politukus Golkar itu menyebut, penyalahgunaan narkotika juga merupakan tindak pidana yang bersifat trans nasional yang dilakukan dengan menggunakan modus operan di yang tinggi, teknologi canggih, dan didukung oleh jaringan yang luas serta sudah banyak menimbulkan korban terutama kalangan generasi muda penerus bangsa.

“Narkoba juga menyebar sangat cepat karena dilakukan oleh sindikat yang terorganisasi dengan jaringan yang luas yang bekerja secara rapi dan sangat rahasia baik ditingkat nasional maupun internasi,” ungkapnya.

Terkait sosialisasi penyebarluasan Perda Provinsi Sultra Nomor 7 Tahun 2019 tersebut, Farhana mengatakan akan dilaksanakan selama lima hari di tiga kabupaten. “Kegiatan sosialisasi ini akan dilaksanakan 5 sampai 9 Desember 2023 di tiga kabupaten yaitu Kolaka, Kolaka Timur, dan Kolaka Utara, ujarnya. (fad/b)

  • Bagikan