Waspada Kampanye Hitam !

  • Bagikan

--Besok, Masa Kampanye Pemilu 2024 Dimulai
--Pengamat : Kampanye Hitam Sangat Bahaya

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID - Masa kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 dimulai besok, Selasa 28 November 2023. Kampanye berlangsung selama 2 bulan 13 hari atau 75 hari dan berakhir 10 Februari 2024. Setelah itu, memasuki masa tenang mulai 11 sampai 13 Februari 2024. Kampanye dimaksudkan sebagai pendidikan politik kepada masyarakat untuk meningkatkan partisipasi pemilih dalam Pemilu. Untuk itu KPU Sultra meminta seluruh peserta pemilu mematuhi aturan kampanye, termasuk tidak melakukan kampanye hitam (Black Campaign).

Komisioner KPU Sultra, Amiruddin mengatakan peserta pemilu dilarang melakukan kampanye hitam. Sebab, kampanye hitam merugikan peserta kampanye dan mencederai Pemilu.

“Kami harap peserta pemilu tertib berkampanye. Ikuti aturan kampanye yang sudah ditetapkan dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023,” ujar Amiruddin kepada Kendari Pos, Minggu (26/11/2023), kemarin.

Sebelumnya, Ketua KPU Sultra, Asril mengungkapkan, aturan soal kampanye pemilu, Pemilihan Presiden (Pilpres) dan Pemilihan Legislatif (Pileg) diatur dalam PKPU Nomor 15 Tahun 2023. Oleh karena itu, pihaknya meminta calon peserta pemilu agar mematuhinya. “Harus patuhi regulasi,” ujarnya.

Mantan Komisioner KPU Kota Kendari itu menjelaskan, pada masa kampanye, peserta pemilu hanya bisa melaksanakan pertemuan terbatas. Jumlah peserta sekira 2.000 orang untuk tingkat provinsi dan 1.000 orang untuk tingkat kabupaten/kota.

Selain itu, peserta pemilu dapat menggelar pertemuan tatap muka, yakni di dalam ruangan atau gedung tertutup atau terbuka, di luar ruangan dan/atau pertemuan melalui media daring (online). Peserta Pemilu juga dapat menyebarkan bahan kampanye kepada umum. Termasuk memasang alat peraga kampanye (APK) di tempat umum dan kampanye di media sosial (medsos).

Selain itu, peserta pemilu dapat menggelar pertemuan tatap muka, yakni di dalam ruangan atau gedung tertutup atau terbuka, di luar ruangan dan/atau pertemuan melalui media daring (onine). Peserta Pemilu juga dapat menyebarkan bahan kampanye kepada umum. Termasuk memasang alat peraga kampanye (APK) di tempat umum dan kampanye di media sosial (medsos).

Adapun materi kampanye Pemilu meliputi visi, misi, dan program pasangan calon (untuk Pilpres), visi, misi, dan program partai politik untuk partai politik (parpol) peserta pemilu yang dilaksanakan oleh calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota, serta visi, misi, dan program yang bersangkutan untuk kampanye perseorangan yang dilaksanakan oleh calon anggota DPD.

“Materi kampanye Pemilu disampaikan secara sopan, santun, patut, dan pantas disampaikan, diucapkan, dan/atau ditampilkan kepada umum. Tidak mengganggu ketertiban umum, memberikan informasi yang bermanfaat dan mencerdaskan masyarakat,” jelas Asril.

Selain itu, materi kampanye tidak menyerang pribadi, kelompok, golongan, atau pasangan calon lain, tidak bersifat provokatif dan menjalin komunikasi politik yang sehat antara peserta Pemilu.

Selama masa kampanye, peserta pemilu mesti menaati larangan-larangan berkampanye. Sebut saja, menempel bahan kampanye di tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan (gedung,halaman sekolah dan/atau perguruan tinggi, gedung/fasilitas milik pemerintah, jalan- jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik dan/ atau taman dan pepohonan. “Tempat umum dimaksud termasuk hala- man, pagar, dan/atau tembok,” tutur Asril.

Pelaksana kampanye Pemilu, peserta, dan tim kampanye Pemilu dilarang mempersoalkan dasar negara Pancasila, Pembukaan UUD Tahun 1945, dan bentuk NKRI, dilarang melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan NKRI. Selain itu dilarang menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon, dan/ atau peserta Pemilu yang lain.

Selain itu, pelaksana, peserta, dan tim kampanye Pemilu dilarang merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye peserta Pemilu. Dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan.

Dilarang membawa atau menggunakan tanda gambar dan/atau atribut selain dari tanda gambar dan/ atau atribut peserta Pemilu yang bersangkutan.

“Dilarang menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye Pemilu,” tegas Asril.

Asril menambahkan, calon peserta pemilu tidak diperkenankan untuk berkampanye pada masa tenang terhitung mulai 11-13 Februari 2024. Itu penting dilaksanakan agar semua calon peserta tetap menjaga kondusifitas dan keadilan berdemokrasi.

Senada, Kordinator Divisi (Kordiv) Pencegahan Parmas dan Humas Bawaslu Sultra, Bahari meminta calon peserta pemilu agar menaati aturan berkampanye. Bawaslu Sutlra telah berkoordinasi dengan seluruh pemerintah daerah di Sultra untuk melaksanakan pengawasan. Beberapa kabupaten sudah menindaklanjuti hal itu bersama KPU, Bawaslu dan pemerintah daerah yang ada di wilayahnya masing-masing, kata Bahari.

Sementara itu, pengamat politik Sultra, Dr.Muh Najib Husain, S.Sos, M.Si mengungkapkan, kampanye hitam berpeluang terjadi saat Pilpres dan Pileg terutama melalui media sosial (medsos).

“Masyarakat bebas mengakses ruang digital dan media sosial. Karena kampanye hitam mudah dihembuskan diruang digital jadi sangat rawan,” kata Dr.Muh Najib kepada Kendari Pos, Minggu (26/11/2023), kemarin.

Akademisi Fisip Universitas Halu Oleo (UHO) itu menjelaskan kampanye hitam adalah salah satu jenis kampanye yang tidak berdasarkan data dan fakta. Kampanye hitam bernuansa menjatuhkan pihak lawan tanpa diperkuat oleh realitas yang sebenarnya.

“Kampanye hitam sangat mudah diterima oleh pemilih tradisional yang sangat dominan saat ini. Ini sangat bahaya. Kondisi ini diperparah oleh Bawaslu yang saat ini belum memiliki aturan yang tegas soal mencegah gesekan di ruang digital. Kita harap Bawaslu berbenah dan menerapkan prinsip mencegah dan mengawasi,” pungkas Dr.Muh Najib. (ags/b)

  • Bagikan