Protes Sikap PT CAM, Warga Blokir Jalan Usaha

  • Bagikan
WARGA PROTOTES : Aksi blokir jalan usaha PT CAM yang dilakukan sejumlah masyarakat di Desa Lalobao, Kecamatan Andoolo, kemarin. (I NGURAH PANDI SANTOSA/KENDARI POS)
WARGA PROTOTES : Aksi blokir jalan usaha PT CAM yang dilakukan sejumlah masyarakat di Desa Lalobao, Kecamatan Andoolo, kemarin. (I NGURAH PANDI SANTOSA/KENDARI POS)

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID -- Sejumlah masyarakat mulai gerah dengan sikap manajemen PT Cipta Agung Manis (CAM) di Kabupaten Konawe Selatan (Konsel). Protes atas arogansi tersebut diperlihatkan dengan aksi memblokir jalan usaha perusahaan tersebut di Desa Lalobao, Kecamatan Andoolo, kemarin. Pemblokiran akses tersebut sebagai buntut dari pemecatan salah karyawan PT CAM tanpa SOP. Juga karena pihak perusahaan tidak melakukan penyiraman jalan, sehingga debu beterbangan hingga ke rumah warga.

Bukannya membuka komunikasi, pihak PT CAM justru memberi respon negatif. Staf Khusus Direksi PT CAM, Subangi didampingi Herianto selaku Koordinator Security, bahkan melaporkan salah seorang warga yang turut melakukan aksi pemblokiran jalan, atas nama Eriawan Mangidi. Status Eriawan sebagai Aparatur Sipil Negara dipersoalkan oleh pihak perusahaan tersebut ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Konsel.

Eriawan Mangidi dilaporkan oleh petinggi PT CAM di BKPSDM Konsel karena statusnya sebagai ASN yang turut serta dalam aksi pemblokiran jalan usaha di Desa Lalobao, Kecamatan Andoolo. Pasca menerima laporan itu, BKPSDM Konsel langsung melayangkan surat panggilan kepada ASN dimaksud untuk dimintai keterangan. “Iya, ada laporan dari pihak PT CAM terkait ASN yang ikut memblokir jalan usaha pada sejumlah ruas di Desa Lalobao dan lainnya di Kecamatan Andoolo. ASN atas nama Eriawan Mangidi kami panggil, Rabu 18 Oktober 2023 di kantor,” ujar Kepala BKPSDM Konsel, Pujiono, kemarin.

Mantan Kabag Hukum Setkab Konsel itu menjelaskan, pemanggilan ASN yang bersangkutan dalam rangka mendengarkan keterangan, terkait aksi pemblokiran jalan. “Kita tindak lanjuti untuk memberikan pelayanan atas laporan dari pihak PT CAM. Yang bersangkutan kami panggil untuk meminta keterangan saja,” jelasnya.

Sebelumnya Eriawan Mangidi yang dikonfirmasi secara terpisah mengakui telah menerima surat panggilan dari BKPSDM yang ditandatangani Kepala Badan, kemarin. Surat panggilan tersebut atas laporan dari PT CAM. “Betul, saya ikut dan turut serta dalam aksi pemblokiran jalan usaha milik PT CAM. Keikutsertaan saya sebagai sebagai masyarakat biasa dan bukan sebagai ASN. Saya tidak menggunakan atribut ASN,” tegasnya. (b/ndi)

  • Bagikan