Pemkab Usul Penyederhanaan Layanan Retribusi

  • Bagikan
PENYEDERHANAAN : Pj Sekab Kolaka, Muhammmad Bakri (kanan) menyerahkan Raperda tentang pajak dan retribusi daerah kepada Ketua DPRD, Syaifullah Halik, untuk dibahas ke tahap selanjutnya, kemarin. (ZULFADLY NUR/KENDARI POS)
PENYEDERHANAAN : Pj Sekab Kolaka, Muhammmad Bakri (kanan) menyerahkan Raperda tentang pajak dan retribusi daerah kepada Ketua DPRD, Syaifullah Halik, untuk dibahas ke tahap selanjutnya, kemarin. (ZULFADLY NUR/KENDARI POS)

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID -- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kolaka terus berupaya memaksimalkan capaian pendapatan daerah. Salah satu caranya, dengan mengusulkan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang pajak dan retribusi daerah. Kini Raperda tersebut mulai dibahas di parlemen. Rapat paripurna (pembicaraan tingkat pertama) dalam rangka penyerahan Raperda dari Pemkab Kolaka tentang pajak dan retribusi daerah di gelar di Gedung DPRD Kolaka, Rabu (18/10).

Pj Sekretaris Kabupaten (Sekab) Kolaka, Muhammmad Bakri, mengungkapkan, dalam rangka memaksimalkan pelayanan penerimaan pendapatan daerah, kebijakan pengelolaan diarahkan sebagai upaya untuk meningkatkan kapasitas fiskal. Langkah tersebut dilakukan melalui peningkatan intensitas dan efekstivitas program intensifikasi serta ekstensifikasi pengelolaan sumber-sumber pendapatan daerahm juga mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan, hingga memerhatikan aspek kewenangan, potensi daerah, aspek keadilan dan kepatutan, serta kemampuan masyarakat.

“Salah satu strateginya adalah penguatan sistem perpajakan dengan penambahan objek pajak baru melalui opsen (pungutan tambahan dari pemerintah daerah atas pajak tertentu yang ditetapkan pemerintah pusat) pajak kendaraan bermotor dan opsen bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB),” jelas Bakri.

Asisten I Setkab Kolaka tersebut menambahkan, untuk jenis retribusi, Pemerintah Pusat menekankan untuk mendorong kemudahan berusaha di daerah, mengurangi retribusi atas layanan wajib dengan penyederhanaan. Layanan retribusi jasa umum dari 15 objek menjadi lima. Retribusi jasa usaha dari 11 menjadi 10 layanan retribusi dan retribusi perizinan tertentu dari lima menjadi tiga layanan.

“Penyederhaan ini diharapkan menjadi motivasi untuk memaksimalkan pelayanan dasar kepada masyarakat dan optimalisasi potensi-potensi pendapatan daerah dengan memperkuat basis data potensi baik itu pajak daerah maupun retribusi daerah,” tutur Bakri.

Ia mengatakan, peraturan daerah tentang pajak dan retribusi daerah menjadi sangat penting sebagai salah satu upaya menciptakan sistem pengelolaan pendapatan yang efektif, efisien dan transparan. Semua dalam rangka peningkatan pendapatan asli daerah.

“Kami berharap, dengan ditetapkannya peraturan daerah tentang pajak dan retribusi daerah maka dapat terwujud kesepahaman serta komitmen kita semua dalam menciptakan regulasi yang proporsional, adil, efisien, efektif dan tranparan untuk mendorong kemandirian fiskal daerah dalam rangka mewujudkan Kabupaten Kolaka yang maju, berkeadilan, dan sejahtera,” papar Bakri. (b/fad)

  • Bagikan