Sekap Dua Karyawan, Pemilik Ruko Dilapor Polisi

  • Bagikan
AKP Fitrayadi Kasatreskrim Polresta Kendari
AKP Fitrayadi Kasatreskrim Polresta Kendari

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID -- Seorang pemilik Ruko inisial JT harus berurusan dengan penagak hukum. JT diduga melakukan penyekapan terhadap dua karyawan bernama Suryani (45) dan Ernawati (47). Penyekapan kedua karyawan sebuah rumah makan di Kota Kendari itu terletak di ruko bilangan Senopati Land, Jalan Brigjen M Joenoes, Kota Kendari.

“Laporannya sudah masuk, kini sedang dilakukan penyelidikan,” kata AKP Fitrayadi Kasatreskrim Polresta Kendari, Kamis, (7/9). Kedua korban lanjutnya, telah dibebaskan personil kepolisian dari Polsek Mandonga. Para korban ditemukan ruang dapur akibat disekap oleh pemilik ruko JT.

“Kedua korban ini merupakan karyawati Restoran FF Empek-empek Palembang milik Fera Putri Yanita. Fera menyewa ruko tersebut kurang lebih sebulan lalu,” tuturnya.

Sementara itu, pengakuan kedua korban mengalami sesak nafas lantaran minimnya sirkulasi udara di dalam ruangan tempat mereka disekap.

“Dari pagi sampai siang kami disekap hingga polisi datang. Kemudian susah bernafas karena kipas angin pun tidak ada,” tutur Suryani.

Pemilik restoran Fera mengatakan, dirinya berkonflik dengan pemilik ruko JT terkait dengan pembayaran sewa ruko. Ia mengaku telah menyewa ruko tersebut dari JT sejak bulan Juli dan telah melakukan pembayaran secara penuh. Namun entah mengapa pemilik ruko JT masih terus-terusan memintai uang kepada dirinya. Harga sewa Rp30 juta per tahun, pihaknya sudah bayar

“Bahkan sayaberi lebih Rp 35 juta. Setelah itu, mungkin karena melihat pelanggan saya banyak, saya dicari-carikan masalah disuruh bayar ini dan itu. Saya kasih lagi Rp 7 juta,” ungkap Fera.

Menurut Fera, JT terus meminta biaya tambahan yang tak jelas peruntukannya. Merasa janggal, Fera lantas menanyakan tujuan biaya tambahan itu kepada JT.

“Saya tanyakan itu buat apa, dia gak menjelaskan. Saya minta kontrak penyewaan ruko pun sampai sekarang tidak dikasih. Saya terus-terusan dicarikan masalah,” imbuh Fera.

Puncaknya, pada Kamis dini hari, JT terekam kamera pengawas yang terpasang di restoran, memasuki dapur restoran tanpa seizin dari Fera selaku penyewa ruko.

Hal itu membuat Fera geram karena tindakan JT dinilai tidak beretika dengan memasuki restorannya tanpa izin, meski status JT adalah pemilik ruko di tempat itu.

Tidak sampai di situ, JT juga mengunci dua orang karyawati restoran yang merupakan koki (tukang masak) di tempat itu.

Atas kejadian ini, Fera dengan didampingi pengacaranya melaporkan JT ke Polresta Kendari. “Saya melapor ke Polresta Kendari,” tandas Fera. (b/ali)

  • Bagikan