Perusahaan Diduga Halang-halangi Petugas Binmas

  • Bagikan
ANJUNGAN TELUK KENDARI : Warga Kota Kendari kini punya banyak pilihan melepas penat. Tahun lalu, Pemkot Kendari telah menghadirkan tempat bersantai yang diberinama Anjungan Teluk Kendari. (MUHAMMAD ABDI ASMAUL AMRIN/KENDARI POS)
ANJUNGAN TELUK KENDARI : Warga Kota Kendari kini punya banyak pilihan melepas penat. Tahun lalu, Pemkot Kendari telah menghadirkan tempat bersantai yang diberinama Anjungan Teluk Kendari. (MUHAMMAD ABDI ASMAUL AMRIN/KENDARI POS)

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID -- Dugaan pelanggaran yang dilakukan PT. Wijaya Inti Nusantara (WIN) mulai diusut. Tim bidang Pembinaan dan Pengawasan (Binwas) Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Disnaker) Sulawesi Tenggara (Sultra) telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.

Kabid Binwas Disnaker Sultra, Asnia Nidi mengaku telah menerima aduan sejumlah eks karyawan PT. WIN. Setelah ditelaah, laporan itu sudah meningkatkan ke pro justisia. Saat ini, pihaknya masih fokus pada penyidikan pihak manajemen.

“Kita sudah memanggil tiga saksi terkait dugaan pelanggaran PT WIN. Satu dari pengawas dan dua dari manajemen perusahaan. Sejauh ini, para saksi yang dipanggil memberikan keterangan semuanya kooperatif, “ ungkapnya kemarin.

Usai pemeriksaan sejumlah saksi, pihaknya akan segera menentukan tersangka melalui proses gelar perkara. Namun sebelumnya, pihaknya tetap menunggu petunjuk dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker). Dari hasil pemeriksaan, pihaknya sudah mengantongi calon tersangka yang diduga menghalangi proses penyidikan Binwas terkait penanganan pelanggaran.

“Jadi, kasusnya masih kategori tindak pidana ringan. Kita belum masuk ke inti persoalan. Karena hasil gelar perkara perdana yang kami lakukan bersama kementerian. Kita harus proses dulu pelanggaran upaya perintahkan penyidikan yang dilakukan oleh pihak perusahaan itu, “jelasnya.

Menurutnya, ada beberapa poin yang menjadi aduan mantan karyawan perusahaan yang beroperasi di Desa Torobulu Kecamatan Karya Kabupaten Konawe Selatan (Konsel).

Yang mana, perusahaan diduga memberikan gaji dibawa standar Upah Minimum Kabupaten (UMK). Namun saat hendak mengonfirmasi, perusahaan enggan berikan dokumen kontrak tenaga kerja.

“Kita sudah tiga kali menyurat. Tapi perusahaan tetap bersikukuh tidak menyerahkan dokumen yang diminta pihak Binwas .Atas hal itulah kita tindaklanjuti upaya menghalangi penyidikan Binwas ini ke tingkat pro justisia,“terangnya.

Jika tindak pidana ringan itu sudah kelar, pihaknya akan memproses perbuatan tindak pidana perusaNurdinhaan itu yang memberikan upah selama bertahun-tahun tidak sesuai aturan. “Kita masih fokus pada tindak pidana ringan itu tadi. Selanjutnya kita akan proses masalah hak karyawan itu, “tandasnya. (c/kam)

  • Bagikan