DCS Bacaleg Buteng Tanpa Tanggapan Publik

  • Bagikan
Ketua KPU Buteng, La Ode Abdul Jinani (tiga kiri) bersama anggota KPU Buteng mengikuti kegiatan bimtek di Kabupaten Kolaka, beberapa waktu lalu. (KPU BUTENG FOR KENDARI POS)
Ketua KPU Buteng, La Ode Abdul Jinani (tiga kiri) bersama anggota KPU Buteng mengikuti kegiatan bimtek di Kabupaten Kolaka, beberapa waktu lalu. (KPU BUTENG FOR KENDARI POS)

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buton Tengah (Buteng) telah mengumumkan Daftar Calon Sementara (DCS) bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) Buteng pada 19 Agustus 2023. Warga tak memberikan tanggapan terhadap Bacaleg yang masuk DCS pasca diumumkan.

Ketua KPU Buteng, La Ode Abdul Jinani mengungkapkan, tahapan masukan dan tanggapan masyarakat atas DCS itu dibuka selama 19 Agustus sampai 28 Agustus 2023. Namun, hingga tahapan selesai, pihaknya tidak menerima satu pun tanggapan dari masyarakat. KPU juga belum menerima aduan atau keberatan dari partai politik pengusung calon anggota legislatif ataupun lewat Badan Pengawas Pemilu.

"Untuk aduan keberatan dan tanggapan, tidak ada untuk Buteng," kata Jinan, Selasa (5/9).

Sampai saat ini, lanjut dia, segala proses di KPU Buteng tetap berjalan sesuai dengan berita acara yang telah ditetapkan. Pihaknya menunggu masukan dari partai politik untuk penggantian calon sementara. Jinan menyebut, sejauh ini tak ada nama ASN dalam DCS yang diumumkan.

"Dalam DCS untuk ASN tidak ada," imbuhnya.

Sebelumnya, KPU Buteng mengumumkan total 251 DCS anggota DPRD Buteng dengan rincian 157 laki-laki dan 94 perempuan. Dari jumlah itu, bacaleg DPRD Buteng perempuan mencapai 37,4 persen.

Untuk diketahui, penetapan DCS dilakukan setelah melalui tiga tahapan, yakni masa awal pengajuan daftar bakal calon anggota legislatif, masa perbaikan dokumen persyaratan bakal calon anggota legislatif, dan masa pencermatan rancangan DCS. (uli/b)

  • Bagikan