PT Jagad Rayatama Belum Kantongi Izin Penggunaan Jalan Umum

  • Bagikan
Lokasi akses publik yang disorot warga karena dilintasi PT Jagad Rayatama untuk mengangkut ore nikel tanpa mengantongi izin dispensasi penggunaan jalan umum dari BPJN.

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID - Maraknya aktivitas pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara (Sultra) saat ini, telah menimbulkan sejumlah dampak negatif di masyarakat. Salah satu persoalan penggunaan akses publik yang meliputi jalan nasional oleh pihak perusahaan tambang. Hal tersebut mendapat protes masyarakat karena kegiatan pengangkutan ore nikel yang melintasi jalan umum sangat menganggu aktivitas warga dan menimbulkan polusi udara. Seperti yang dilakukan pihak PT. Jagad Rayatama di Konawe Selatan (Konsel).

Ketua Poros Muda Sultra, Jefri Rembasa, ketika berunjuk rasa di kantor Balai Pengelola Jalan Nasional (BPJN) Kelas XXI Wilayah Sulawesi Tenggara (Sultra) terkait penggunaan jalan umum di Desa Koeono, Kecamatan Palangga Selatan, mengungkapkan, PT. Jagad Rayatama diduga belum mengantongi izin dispensasi dari Pemerintah namun telah aktivitas pengangkutan melintasi jalan nasional.

"Itu sudah berlangsung tahunan tanpa ada inisiatif dari pimpinan perusahaan untuk mengurus administrasi yang disyaratkan pemerintah.
Sesuai undang-undang nomor 38 tahun 2004 tentang jalan pada pasal 1 angka 5 menyebutkan bahwa, jalan umum adalah jalan yang diperuntukan bagi lalu lintas umum. Pasal 12 ayat (1) menyebutkan bahwa setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan," sorotnya, kemarin.

Selain itu, lanjutnya, dalam undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan ditegaskan juga dalam pasal 28. Bahwa setiap orang yang mengakibatkan kerusakan jalan yang tidak sesuai fungsi ruangnya, dipidana penjara paling lama satu tahun dan denda Rp 24 juta. "Kami tidak akan tinggal diam melihat terus terjadi pelanggaran di depan mata. Kami menuntut, mendesak kepala BPJN Sultra memberi sanksi denda dan pidana terhadap manajemen PT. Jagad Rayatama atas dugaan penggunaan jalan umum nasional tanpa mengantongi izin dispensasi. Mendesak kepala BPTD Sultra untuk melakukan sidak di lokasi aktivitas perusahaan itu," pungkasnya.

Balai Pengelola Jalan Nasional (BPJN) Kelas XXI Wilayah Sulawesi Tenggara (Sultra) juga buka suara terkait sorotan tersebut. Kepala Seksi Preservasi BPJN Sultra, Yeremia Angkasa Bittikaka, MT., yang menemui massa membenarkan tudingan massa. "PT. Jagad Rayatama hingga saat ini belum mengantongi izin dispensasi penggunaan jalan umum dari BPJN. Kami juga sangat berterima kasih kepada teman-teman atas aspirasi yang disampaikan," tuturnya saat beraudiensi.

Ia memaparkan, pihak PT. Jagad Rayatama sudah beberapa kali disurati secara resmi dan dilarang keras memanfaatkan jalan umum sebelum memperoleh izin dispensasi. "Sudah berkali-kali kami ingatkan melalui surat dan juga melarang keras atas penggunaan jalan umum. Namun kami tidak memiliki kewenangan untuk menindak. Jika bapak-bapak polisi ada di sana, silakan ditahan saja kalau mereka melintasi jalan umum," tegasnya. (c/ndi)

  • Bagikan