Tolak Distribusi Ternak Tanpa Dokumen Karantina !

  • Bagikan
Karantina Pertanian Kendari di wilayah kerja Pelabuhan Pangulubelo menolak distribusi 51 ekor kambing asal NTT tanpa dokumen yang hendak masuk wilayah Sultra.

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID -- Karantina Pertanian Kendari melalui wilayah kerja Pelabuhan Pangulubelo, Wangi-Wangi di Kabupaten Wakatobi, melakukan penolakan terhadap distribusi 51 ekor kambing tanpa dokumen yang hendak masuk wilayah Sulawesi Tenggara (Sultra). Puluhan ternak kambing tersebut ditemukan di dalam kapal asal Nusa Tenggara Timur (NTT) yang hendak sandar di Pelabuhan Pangulubelo pada pukul 00.30, beberapa hari lalu.

Saat dilakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen dan fisik, ternyata 51 ekor kambing tersebut tidak memiliki dokumen persyaratan karantina dari daerah asal. Itu dibenarkan Pelaksana Tugas Kepala Karantina Pertanian Kendari, Amril. "Kami menelusuri informasi dari pejabat karantina di daerah asal, bahwa ada penyelundupan kambing tanpa dokumen hendak masuk wilayah Sultra. Setelah dilakukan pengembangan, 51 ekor kambing tanpa dokumen tersebut masuk melalui Pelabuhan Wanci. Kemudian kami lakukan penolakan," ungkap Amril, Senin (12/6).

Menurut Amril penolakan masuknya tenak di wilayah Sultra tersebut sesuai dengan amanat undang-undang nomor 21 tahun 2019 tentang karantina ikan, hewan dan tumbuhan. Juga surat edaran gubernur Sulawesi Tenggara tentang pembatasan dan peningkatan kewaspadaan lalu lintas hewan ruminansia (sapi, kerbau, kambing dan domba). "Berdasarkan undang-undang tersebut dijelaskan, untuk melalulintaskan media pembawa hewan ataupun produknya, wajib dilengkapi sertifikat kesehatan dari daerah asal,” tegasnya.

Amril menambahkan, kambing termasuk hewan rentan penyakit mulut dan kuku (PMK) yang saat ini dibatasi masuk wilayah Sultra sesuai surat edaran Satgas PMK nomor 8 tahun 2022 tentang pengendalian lalu lintas hewan dan produk rentan PMK berbasis zonasi. Dalam melakukan tindakan penolakan, Karantina Pertanian Kendari telah berkordinasi bersama Kesatuan Pelaksanaan Pengamanan Pelabuhan (KP3) Wanci dan Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Wanci.

“Jadi pemilik yang akan melalulintaskan hewan ternaknya harus memenuhi seluruh persyaratan dokumen dan memastikan kesehatannya. Agar tidak terjadi penolakan di daerah tujuan dan wajib dikembalikan ke daerah asal," pungkas Amril. (b/thy)

  • Bagikan