Pimpinan DPRD Busel Diperiksa Sebagai Saksi Dugaan Tipikor

  • Bagikan
Azer J Orno

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID -- Penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) di Dinas Perhubungan Kabupaten Buton Selatan (Busel) tahun anggaran 2020 masih terus berlanjut.
Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Buton memeriksa beberapa saksi terkait belanja jasa konsultasi penyusunan dokumen studi kelayakan bandar udara kargo dan pariwisata Kecamatan Kadatua, Busel. Tahun 2020, Bupati Busel masih diemban La Ode Arusani. Ia turun takhta sebagai bupati pada 22 Mei 2022.

Setelah memeriksa jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, pendalaman keterangan saksi berlanjut di lembaga perwakilan rakyat setempat. Baru-baru ini, Kejari Buton memanggil unsur pimpinan DPRD Busel sebagai saksi. Tim jaksa penyidik memeriksa Ketua DPRD Busel periode 2019-2024 berinisial LA dan Wakil Ketua II DPRD Busel periode 2019-2024 berinisial P.

"Saksi-saksi tersebut diperiksa untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri dalam rangka menemukan fakta-fakta hukum tentang dugaan tipikor yang terjadi di Dinas Perhubungan Kabupaten Busel," ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Buton, Azer J Orno, M.H kepada Kendari Pos, Jumat (9/6), kemarin.

Azer menambahkan tim jaksa penyidik Kejari Buton masih akan memanggil saksi-saksi lain terkait dengan penyidikan perkara dimaksud. "(Permintaan keterangan) Masih akan berlanjut pada saksi-saksi lain untuk pendalaman," terangnya.

Untuk diketahui, pada tahun 2020, Dishub Busel memakai anggaran negara untuk belanja jasa. Duit negara itu untuk konsultasi penyusunan dokumen studi kelayakan bandar udara kargo dan pariwisata senilai Rp1,8 miliar di Kecamatan Kadatua. "Dari proses penyelidikan, dugaan kerugian negara sekira Rp1,6 miliar lebih," kata Azer.

Ia menjelaskan modus dugaan korupsi di Dinas Perhubungan Busel yakni mulai proses perencanaan sampai pelaksanaan kegiatan terdapat perbuatan melawan hukum yang berdampak pada perbuatan dugaan tindak pidana korupsi.

Tim penyidik menduga tidak ada proses perencanaan jasa konsultasi seperti penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB), Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) dan pengusulan program dalam rencana kerja Dishub Busel. "Lebih dari itu, nama paketnya pun tidak tertera pada Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Dinas Perhubungan tahun anggaran 2020," jelas Azer.

Pelaksanaan pekerjaan kata dia, tidak sesuai dengan metode pelaksanaan sehingga pembuatan laporan pelaksana pekerjaan dibuat tidak sesuai dengan fakta-fakta kajian di lapangan. "Diduga menggunakan dokumen tidak benar dan dilampirkan dalam laporan akhir kegiatan. Membuat kesimpulan laporan yang tidak benar dalam laporan akhir kegiatan. Membuat Laporan Pertanggungjawaban keuangan yang tidak benar," urai Azer.

Dalam proses penyelidikan perkara ini, kata Azer J.Orno, penyelidik Kejari Buton telah memanggil 41 orang saksi. Baik dari pihak PT.Tatwa Jagatnata selaku konsultan pelaksana, Dinas Perhubungan Busel, para pihak di lingkungan Pemkab Busel hingga pihak terkait lainnya. (lyn/b)

Pimpinan DPRD Busel Dipanggil Jaksa

  • Bagikan