Sebulan, Polresta Kendari Sita 47 Gram Sabu

  • Bagikan
Kasatnarkoba Polresta Kendari AKP Hamka (tengah, depan) saat konferensi pers penangkapan tersangka PS, bertempat di ruangan Satresnarkoba Polresta Kendari, Senin (30/1).

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID -- Satuan Reserse Narkoba Polresta Kendari berhasil sita 47,6 gram narkotika jenis sabu. Barang bukti tersebut, akumulasi pengungkapan selama sebulan: periode 1 sampai 30 Januari 2023. Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Kendari, AKP Hamka mengatakan, total pengungkapan selama 30 hari, sebanyak 7 kasus. Jumlah tersangka 7 orang. Pelaku didominasi oleh laki-laki. Rinciannya 6 laki-laki dan 1 perempuan. Semua tersangka tersebut sedang menjalani tahap penyelidikan. “Barang bukti yang diamankan sebanyak 94 paket dengan berat total 47,6 gram,” kata AKP Hamka kepada Kendari Pos, Senin (30/1). \

Pengungkapan terbaru, kata dia, yakni seorang wanita inisial PS (28) yang mengedarkan narkotika jenis sabu di Jalan Salak Kelurahan Anduonohu, Kecamatan Poasia, Kota Kendari. Penangkapan PS berawal dari informasi masyarakat. Bahwa ada wanita yang mencurigakan akan melakukan transaksi narkotika jenis sabusabu di jalan Salak.

Berbekal informasi tersebut, Tim Satresnarkoba Polresta Kendari langsung bergerak cepat menuju lokasi. Benar saja, seorang wanita mencurigakan terlihat sedang menunggu seseorang. “Tim langsung melakukan penangkapan. Saat digeledah isi tas PS, ditemukan 16 sachet paket sabu dengan berat 5,33 gram,” beber Hamka.

Mantan Kasatreskrim Polres Muna ini menjelaskan, usai pelaku ditangkap kemudian, dibawa ke Mapolresta Kendari untuk menjalani proses pemeriksaan. Hasil interogasi, pelaku mengakui sudah tiga kali transaksi sabu dengan cara di tempel. “Yang ini adalah keempat kalinya pelaku akan tempel. Namun berhasil kami gagalkan,” jelasnya.

AKP Hamka menambahkan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. (ali/b)

  • Bagikan