BKPSDM Buteng Terima 10 Sanggahan Pelamar PPPK Nakes

  • Bagikan
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Buteng, Wujuddin

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID -- 14 honorer tenaga kesehatan (nakes) melayangkan aduan terhadap hasil seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkup Pemkab Buton Tengah (Buteng). Aduan berupa sanggahan itu ditujukan kepada panitia seleksi daerah (Panselda).

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Buteng, Wujuddin mengatakan, peserta diberikan waktu selama 3 Januari hingga 5 Januari untuk memberikan sanggahan atas hasil seleksi PPPK. Atas sanggahan itu, pihaknya telah memberi jawaban. “Sanggahan itu ada yang diterima dan ada yang ditolak. Tergantung sanggahan yang dikemukakan. Dari keseluruhan sanggahan, kami hanya menerima sepuluh di antaranya,” ujar Wujuddin kepada Kendari Pos, kemarin.

Wujuddin menyebut, seluruh aduan menyanggah perihal penghitungan tambahan nilai afirmasi. Afirmasi memiliki tingkatan mulai A hingga E sebagaimana diatur Kemenpan-RB 968/2022 tentang mekanisme seleksi PPPK untuk jabatan fungsional Nakes. Poin A khusus untuk penyandang disabilitas dengan besaran tambahan nilai 10 persen atau 45 poin. Poin B untuk peserta yang melamar pada fasilitas kesehatan terpencil dengan mendapat 35 persen atau 158 poin. Sementara poin C dengan 113 poin atau 25 persen bagi pelamar 35 tahun yang memiliki masa kerja tiga tahun berturut-turut serta melamar pada instansi di mana dia bekerja. Poin D melamar pada tempat dia bekerja mendapatkan 68 poin atau 18 persen.

Terakhir, poin E yaitu pelamar yang sedang dan atau menjalankan pengabdian mendapatkan 23 poin atau 5 persen. “Setelah menerima sanggahan, kami meneliti ulang dan mempertimbangkan bukti-bukti yang diajukan peserta. Panselda sudah memberikan jawaban pada 11 Januari lalu. Sekarang tinggal menunggu putusan akhir dari BKN. Tugas kami hanya menjawab melalui sistem,” imbuhnya.

Kata Wujuddin, tidak menutup kemungkinan hasil seleksi berubah karena sanggahan diterima. Dari yang sebelumnya tidak lulus menjadi lulus. Demikian juga sebaliknya. “Akan tetapi, ranking naik belum tentu lulus. Tinggal dilihat lagi berapa kuota yang tersedia,” terangnya.

Ada sekitar 119 PPPK Nakes di Buteng telah dinyatakan lulus ujian. Namun pengumuman lulus ujian tersebut bukan merupakan hasil akhir. Sebab, peserta diberikan kesempatan untuk mengajukan sanggahan. Sanggahan yang dilakukan dapat mengugurkan peserta lain yang telah lulus ujian. (uli)

  • Bagikan