Dipengaruhi Miras, Pria di Kendari Aniaya Rekannya

  • Bagikan

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID -- Emosi kerap tidak terkontrol ketika dipengaruhi minuman keras (Miras). Hanya karena masalah sepele, bisa berujung perkara pidana. Seperti yang diamali dua teman sekampung berinsial LDH (30) dan H (28). Keduanya harus saling berseberangan dihadapan penegak hukum. Pasalnya, LDH tega menganiaya temannya di sebuang warung kopi (Warkop) di jalan Martandu.

Kapolresta Kendari Kombes Pol Muhammad Eka Faturrahman mengungkapkan telah menangkap LDH di jalan Bunggasi Andounohu, Rabu (10/11). Usai ditangkap, pelaku langsung digelandang Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Kendari. "Untuk pemeriksaan lebih lanjut, tersangka telah menjalani penahanan," ujar Kombes Pol Muhammad Eka Fautrrahman, Kamis (10/11).

Penganiayaan ini kata dia, berawal ketika tersangka yang dalam keadaan mabuk masuk ke warkop. Lalu, LDH menegur teman korban. Anehnya, pelaku tiba-tiba memegang leher teman korban. Secara refleks, korban dan teman-temannya melerai.

"Pelaku marah dan langsung memukul pipi sebelah kiri korban dengan mengunakan kunci motor. Akibatnya, pipi korban mengeluarkan darah," ujar Muhammad Eka Faturrahman.

Motif penganiayaan lanjutnya, hanya karena salah paham. Padahal antara pelaku dan korban adalah teman sekampung. Hanya karena kondisi pelaku yang mabuk, sehingga emosi diluar kendali. Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara. (c/ali).

  • Bagikan