Harga Pertalite, Pertamax, dan Solar Resmi Naik: Pemerintah Siapkan Rp 24 Triliun untuk Bantuan Sosial

  • Bagikan

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID -Pemerintah resmi mengumumkan kenaikan harga BBM subsidi dan non-subsidi meliputi pertalite, solar, dan pertamax yang mulai berlaku pada Sabtu (3/9) pukul 14.30 WIB. Kenaikan harga BBM tersebut diumumkan oleh Menteri Energi dan Sumberdaya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif dalam konferensi pers disiarkan secara langsung melalui kanal Youtube Sekretariat Presiden pada Sabtu (3/9).

Arifin menyebut harga Pertalite berubah menjadi Rp 10.000 dari sebelumnya Rp 7.650. Sementara untuk Solar menjadi Rp 6.800 dari sebelumnya Rp 5.150. Sedangkan Pertamax dari Rp 12.500 menjadi Rp 14.500 per liter.

“Hari ini, tanggal 3 september 2022 pukul 13.30 pemerintah memutuskan ubtuk menyesuaikan harga BBM subsidi antara lain pertalite dari Rp 7.650 per liter menjadi Rp 10.000 per liter, kemudian solar subsidi dari Rp 5.150 per liter menjadi Rp 6.800 per liter,” kata Arifin.

Selain BBM subsidi, harga BBM non-subsidi, pertamax juga ikut mengalami kenaikan. “Pertamax non-subsidi Rp 12.500 per liter menjadi Rp 14.500 perliter,” kata Arifin.

Kenaikan harga BBM jenis Pertalite, Pertamax, dan Solar mulai berlaku di Pertamina sejak pukul 14.30 WIB, Sabtu, 3 September 2022.

Arifin menjelaskan bahwa kebijakan penyesuaian atau kenaikan harga ini berlaku setelah satu jam diumumkan. “Ini berlaku satu jam sejak diumumkan penyesuaian saat ini. Jadi berlaku pukul 14.30 WIB,” tukas Arifin.

Sebelum resmi naik, pemerintah telah menyiapkan dana sebesar Rp 24,17 triliun untuk dijadikan bantalan sosial di tengah lonjakan harga pangan dan energi.

Sebelum resmi naik, pemerintah telah menyiapkan dana sebesar Rp 24,17 triliun untuk dijadikan bantalan sosial di tengah lonjakan harga pangan dan energi.

Senior Supervisor Communication & Relation Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, Taufiq Kurniawan mengatakan, kebijakan menaikkan harga BBM sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah. Kewenangan itu sudah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM.

"Itu kewenangan pemerintah. Pertamina hanya mengoperasikan dan menanggung biaya distribusinya untuk JBKP (Jenis BBM Khusus Penugasan)," kata Taufiq.
(JP/KP)

  • Bagikan