Surunudin Serahkan LKPj 2021

  • Bagikan

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID — Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) tahun 2021 baru saja diserahkan Bupati Konawe Selatan (Konsel), H. Surunuddin Dangga dalam rapat paripurna DPRD, Rabu (6/4).
Dalam kesempatan itu, ia menjelaskan, penyampaian LKPj Pemerintah Daerah merupakan agenda tahunan sesuai amanat undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 13 tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.

“Dalam LKPJ memuat hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menyangkut pertanggungjawaban kinerja yang dilaksanakan selama setahun anggaran,” ungkapnya, kemarin dalam kegiatan yang dipimpin Ketua DPRD Konsel, Irham Kalenggo serta turut dihadiri Sekretaris Kabupaten, Sjarif Sajang dan pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemkab. Konsel-1 itu menjelaskan, program dan kegiatan yang dilaksanakan tahun 2021 merupakan masa transisi antara akhir masa jabatan periode pertama dan awal bagi masa pemerintahan kedua.

“Program kegiatan yang dijalankan merupakan prioritas dalam RPJMD Kabupaten Konawe Selatan periode 2016-2021, serta sesuai rencana kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahun 2020,” papar Surunuddin Dangga. Secara garis besar, lanjutnya, pelaksanaan APBD tahun 2021 dibagi dalam beberapa program kegiatan yang terdistribusi pada seluruh OPD.

“Pada urusan pemerintahan wajib pelayanan dasar, Pemkab Konsel menyelenggarakan enam bidang urusan. Pada urusan pemerintahan wajib non pelayanan dasar ada 18 bidang dan urusan pemerintahan pilihan dengan delapan bidang,” rincinya. Sementara itu Ketua DPRD Konsel, Irham Kalenggo, menyampaikan, pihaknya akan segera membahas LKPj tahun 2021 tersebut, untuk memastikan perencanaan dan implementasi program tetap berjalan sesuai koridor.

“Perlu saya tekankan, bahwa LKPj yang menjadi obyek perhatian kita adalah capaian program dan kegiatan, serta pelaksanaan Perda dan peraturan kepala daerah. DPRD hanya diberi waktu 35 hari untuk memberikan rekomendasi ke Pemkab,” ungkapnya. Jika lewat waktu yang ditentukan, lanjut Irham, maka DPRD dianggap tidak memberikan rekomendasi. “Olehnya itu, setelah rapat paripurna penyerahan LKPj 2021, kami akan melakukan monev selama kurang lebih dua minggu. Setelah itu kita akan menyampaikan rekomendasi dalam rapat paripurna seperti ini,” tandasnya. (b/ndi)

  • Bagikan