KPU Butuh 7.969 PPK dan PPS

  • Bagikan
Amiruddin, Koordinator Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia KPU Sultra
Amiruddin, Koordinator Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia KPU Sultra

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID - Tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak di Sultra sudah berjalan. Salah satunya, perekrutan badan adhoc yakni Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS). Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sultra telah membuka perekrutan badan adhoc sejak 23 April dan berakhir hari ini, Senin 29 April 2024.

Koordinator Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia (Kordiv Sosdiklih, Parmas dan SDM) KPU Sultra, Amiruddin mengungkapkan, KPU membutuhkan sekira 7.969 anggota badan adhoc dalam penyelenggaraan Pilkada di Sultra. Rinciannya, sebanyak 1.105 PPK dan 6.864 PPS.

"Perekrutan badan adhoc merujuk pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022. PPK yang akan direkrut berjumlah sebanyak 5 orang setiap kecamatan. Sementara PPS berjumlah 3 orang setiap kelurahan/desa," ujar Amiruddin kepada Kendari Pos, Minggu (28/4/2024).

Amiruddin mengungkapkan, pendaftaran anggota badan adhoc terbuka untuk umum. Bagi masyarakat yang memenuhi syarat dan berniat untuk menjadi penyelenggara diminta untuk segera mendaftarkan diri.

Adapun yang menjadi syarat menjadi anggota PPK dan PPS, kata Amiruddin yakni Warga Negara Indonesia (WNI) berusia minimal usia 17 tahun, tidak pernah dihukum pidana penjara selama 5 tahun, serta sehat jasmani dan rohani.

"Badan adhoc ini kita bentuk baru untuk Pilkada. Jadi siapa saja bisa mendaftar asal usia minimal 17 tahun. Badan adhoc pada Pemilu 14 Februari 2024 bisa mendaftar lagi untuk badan adhoc Pilkada serentak. Bagi yang usianya sudah rentan masih bisa daftar, asal sehat jasmani dengan dibuktikan surat keterangan sehat dari dokter, rumah sakit atau Puskesmas," ungkap Amiruddin.

Pendaftaran calon PPK dan PPS dilaksanakan secara online melalui Aplikasi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA). Karena pendaftar dilakukan secara online, masyarakat bisa mengakses laman pendaftaran tersebut kapan dan dimana saja.

"Kami juga buka Help Desk pendaftaran di Sekretariat KPU di 17 kabupaten/kota. Tujuan Help Desk ini untuk membantu masyarakat yang ingin mendaftar sebagai badan adhoc namun terkendala jaringan internet," tutur Amiruddin.

"Kita tahu sendiri di Sulawesi Tenggara ini terutama di daerah kepulauan seperti Wakatobi masih sulit jaringan internet. Itu bisa mendaftar di Sekretariat KPU didaerah nanti akan dibantu pendaftarannya oleh tim Help Desk KPU," sambung Amiruddin.

Sekedar informasi, proses rekrutmen PPK dan PPS Pilkada 2024 di Sultra sedang dalam tahapan yang diawali masa pengumuman 23-27 April, penerimaan pendaftaran 23-29 April, perpanjangan pendaftaran 30 April-2 Mei, penelitian administrasi, 24 April-3 Mei, pengumuman hasil penelitian administrasi 4-5 Mei.

Selanjutnya, seleksi tertulis 6-8 Mei, pengumuman hasil seleksi tertulis 9-10 Mei, tanggapan dan masukan masyarakat 4-10 Mei, wawancara 11-13 Mei, pengumuman hasil seleksi 14-15 Mei, penetapan 15 Mei dan pelantikan 16 Mei 2024. (ags/b)

  • Bagikan