Perusahaan Tambang Harus Transparan!

  • Bagikan
PRIORITASKAN LOKAL : Rapat dengar pendapat yang digelar DPRD Kolaka terkait penyerapan dan upah tenaga kerja lokal di daerah itu, dipimpin Ketua Komisi III, Ajib Madjid, kemarin. (ZULFADLY NUR ZY/KENDARI POS)

-- Terkait Upah dan Perekrutan Tenaga Kerja Lokal

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID - DPRD Kolaka menggelar rapat dengar pendapat terkait penyerapan dan upah tenaga kerja lokal di daerah itu, Selasa (14/5). Rapat tersebut menghadirkan sejumlah BUMN dan swasta yang ada di Bumi Mekongga, termasuk perusahaan tambang. Perwakilan Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Cabang Kolaka, Berti, mengungkapkan, sejumlah perusahaan tambang yang beroperasi di Kabupaten Kolaka tidak memprioritaskan tenaga kerja lokal saat melakukan perekrutan karyawan. Padahal, perusahaan tambang itu sebelumnya sudah berkomitmen akan memprioritaskan tenaga kerja lokal.

Banyak orang luar Kolaka yang bekerja di daerah ini, sementara masih banyak saudara kita di sini yang belum mempunyai pekerjaan. Padahal ada banyak perusahaan tambang. Jangan sampai kita warga Kolaka ini hanya jadi penonton,” sorot Berti, kemarin.

Ia menambahkan, selain kurangnya perhatian terhadap perekrutan tenaga kerja lokal, sejumlah perusahaan tambang dan mitranya juga memberikan upah yang menurutnya tidak layak kepada para pekerja.

“Bayangkan kalau yang bekerja di perusahaan tambang itu adalah anak kalian lalu mereka hanya digaji Rp 3 jutaan. Itu tidak sesuai dengan risiko yang mereka hadapi di lapangan. Olehnya itu kami meminta perusahaan tambang untuk transparan terkait upah dan karyawan di perusahaannya,” desak Berti di hadapan para pimpinan perusahaan tambang.

Ketua Komisi III DPRD Kolaka, Ajib Madjid, yang memimpin RDP tersebut berharap, kehadiran perusahaan tambang dapat mengurangi angka pengangguran. Ia menekankan kepada perusahaan tambang agar memprioritaskan tenaga kerja lokal dalam perekrutan.

“Kita berharap di Kolaka sudah tidak ada lagi pengangguran dan tidak ada lagi yang cari kerja di luar. Kami minta tenaga kerja kita diberdayakan. Kami di DPRD sudah sahkan Perda tentang tenaga kerja. Kami berharap perusahaan harus melaksanakan itu dalam perekrutan tenaga kerja dengan perbandingan 70 persen lokal, 30 persen dari luar daerah,” pinta Ajib.

Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kolaka, Andi Pangoriseng, yang juga turut hadir dalam RDP tersebut menjelaskan, terkait upah tenaga kerja di Kabupaten Kolaka pihaknya sudah menetapkan upah minimum berdasarkan surat edaran Kementerian Tenaga Kerja.

“Malah di Provinsi Sulawesi Tenggara ini yang terbesar upah minimum kabupatennya (UMK) itu adalah Kabupaten Kolaka, Rp 3,2 juta. Adapun permintaan upah di atas itu, tergantung dari perusahaan karena kami hanya urus minimumnya,” jelasnya.

Terkait pengawasan, Andi Pangoriseng mengatakan sejak perubahan nomenklatur pada tahun 2020 lalu, pihaknya tidak lagi punya kewenangan.

“Yang ada itu komposisi untuk menindaklanjuti beberapa aturan baik dari pusat maupun di daerah, termasuk Perda nomor 19 tahun 2022 bahwa perbandingan tenaga kerja lokal itu 70 persen berbanding 30 persen. Kemudian kami lanjutkan dengan Perbup nomor 56 tahun 2023 tentang pemberdayaan dan perluasan tenaga kerja. Kami juga telah melakukan perjanjian kerja sama antara Pemkab Kolaka dengan perusahaan terkait keseriusan mereka untuk melaksanakan perda dan perbup tersebut,” pungkasnya. (b/fad)

  • Bagikan