Calon Anggota DPRD Bombana terpilih Dipolisikan

  • Bagikan
Adi Catur, warga Kabaena yang menjalani pemeriksaan di Polres Bombana terkait laporannya atas dugaan pengrusakan tanamannya dan lahannya yang diserobot untuk jalan pertambangan

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID - Penyelidikan dugaan kasus penyerobotan lahan dan pengrusakan tanaman milik warga Kabaena, Adi Catur yang ditangani Polres Bombana sudah masuk tahap penyidikan sejak tahun 2023 lalu. Namun penanganan kasus dengan 13 terlapor dan salah satunya adalah Ahmad Yani, Calon Anggota DPRD Bombana terpilih belum menunjukan perkembangan berarti sebab kasus ini dilaporkan sejak tahun 2021 silam.

Pekan lalu, Adi Catur didampingi kuasa hukumnya, Jumadi Yakum, SH, MH menemui penyidik untuk mempertanyakan hasil pengembangan penanganan perkara sekaligus menjalani pemeriksaan sebagai korban untuk melengkapi dokumen perkara.

Kepada Kendari Pos Jumadi Yakum menyayangkan perkara ini yang berlarut larut di Polres Bombana. Padahal kliennya mengalami kerugian, akibat tanamannya berupa cengkih dan jambu mete yang masi produktif didiga dirusak terlapor untuk pembangunan jalan hoiling.

“Itu jelas pelanggaran dan merupakan tindak pidana, jadi terlapor semestinya dimintai keterangan dan harus bertanggung jawab atas perbuatannya,” kata magister hukum UII Jogja itu.

Ia tak bisa memungkiri bila akses ke Kabaena cukup jauh karena harus menggunakan transportasi laut, tapi bukan berarti aparat kepolisian kesulitan untuk mengungkap pelaku penyerobotan lahan dan pengrusakan tanaman produktif kliennya.

Jumadi Yakum merencanakan awal Mei akan membawa persoalan ini ke Kompolnas RI dan Mabes Polri di Jakarta sekalian mempertanyakan perkembangan pengaduan kliennya ke Kapolri sesuai jawaban surat dari Mabes Polri tertgl 20 September 2023, No.B/7647/IX/WAS.2.4/2023/ ITWASUM, yg ditanda tangani Irjen Pol Tornagogo Sihombing dan surat dari Mabes Bareskrim tertanggal 30 Agustus 2023, No : B/10798/VIII/RED.7.5/2023/ Bareskrim, yang ditanda tangani Karo Wassidik Brigjen Pol Irwan Kurniawan. Sebab Jumadi khawatir kasus kliennya tidak akan tuntas.

Sementara itu, Adi Catur mengaku sudah pernah membawa persoalan ini ke Polda Sultra, sehingga Polda mendorong polres untuk segera menyelesaikan kasus ini. Adi Catur berharap aparat kepolisian segera meminta keterangan pihak yang dianggap punya peran dan pengetahuan atas pengrusakan tanaman miliknya. Ia menduga pengrusakan tanamannya atas perintah pemilik PT Trias.

Sementara itu, Ahmad Yani, Humas PT Trias yang juga terlapor membantah bila lahan milik Adi Catur yang dibangunkan jalan dimanfaatkan untuk akses ke pertambangan. Ia juga merasa tidak dilaporkan oleh Adi Catur. Katanya, pembukaan jalan bukan untuk PT Trias melainkan untuk memudahkan warga yang bermukim di kawasan itu. (b/ags)

  • Bagikan