Pj Wali Kota Beri Peringatan Kedua

  • Bagikan
Kawasan eks MTQ dinilai belum dimanfaatkan sesuai dengan fungsinya, suasana tidak beraturan terlihat di kawasan tersebut saat ini, ruang terbuka hijau justru menjadi tempat pedagang berjualan, Kendari, Kamis (18/4). Pemprov Sultra dan Pemkot Kendari sepakat akan laksanakan penertiban di kawasan eks MTQ. (MUH. ABDI ASMAUL AMRIN/KENDARI POS)
Kawasan eks MTQ dinilai belum dimanfaatkan sesuai dengan fungsinya, suasana tidak beraturan terlihat di kawasan tersebut saat ini, ruang terbuka hijau justru menjadi tempat pedagang berjualan, Kendari, Kamis (18/4). Pemprov Sultra dan Pemkot Kendari sepakat akan laksanakan penertiban di kawasan eks MTQ. (MUH. ABDI ASMAUL AMRIN/KENDARI POS)

--Tangkap Oknum Sewakan Lapak di Pelataran MTQ!

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID - Putusan Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari sudah bulat. Pedagang Kaki Lima (PKL) di pelataran MTQ Square bakal ditertibkan. Tidak hanya karena melanggar tata ruang, namun keberadaan PKL di alunalun Kota Kendari juga menyebabkan kekumuhan. Sebagai bentuk ketegasan, Penjabat (Pj) Wali Kota Kendari Muhammad Yusup melayangkan surat peringatan kedua.

Orang nomor satu di Kota Lulo ini mensinyalir adanya oknum yang selama ini mengambil keuntungan dengan menyewakan lapak ke PKL. Untuk itulah, ia meminta bantuan Aparat Penegak Hukum (APH) baik kepolisian dan Kejaksaan Negeri (Kejari) mengusut dan menindak tegas oknum tersebut.

Menurutnya, biang kerok kekumuhan yang tercipta di pelataran MTQ Square ini disebabkan oleh ulah oknum yang memberikan ruang bagi pedagang mendirikan lapak. Ironisnya, pungutan ilegal ini telah berlangsung lama.

“Adanya gejolak terkait penertiban pedagang ini salah satunya dipicu karena adanya pungutan sewa lapak tidak resmi yang dikutip oleh oknum yang tidak bertanggung jawab kepada para pedagang. Pemungutan yang dilakukan jelasjelas tidak resmi. Saya minta pihak APH untuk menelusuri dan menangkap oknum-oknum yang terlibat. Sebab itu sudah melanggar hukum,” tegas Wali Kota Kendari kemarin.

Protap penertiban PKL sambungnya, telah dilakukan. Sebagai langkah awal, pemerintah telah melayangkan surat peringatan pertama. Hanya saja, peringatan itu tak diindahkan. PKL tetap bertahan dan berjualan di pelataran MTQ. Padahal area masuk zona merah berjualan. Atas dasar itulah, pemerintah kembali mengeluarkan surat peringatan kedua.

Sekedar informasi, keberadaan PKL dikawasan tersebut menjadi biang kekumuhan kota dan penyebab macet. Tidak hanya itu, keberadaan PKL merebut hak pejalan kaki.

Berdasarkan hasil peninjauan Dinas PUPR Kota Kendari, PKL dikawasan tersebut terbukti melanggar Perda Nomor 1/2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Kendari Tahun 2010 - 2030 dan Perwali Kendari Nomor 55/2019 tentang tata cara pengenaan sanksi administrasi pelanggaran pemanfaatan ruang.

Guna menghindari gesekan dengan petugas, Pemkot menyarankan para pelanggar untuk membongkar sediri lapak dagangannya sebelum dilaksanakan pembongkaran secara massal oleh Pemkot Kendari melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Kendari. (b/ags)

  • Bagikan