KPU Tunggu Juknis Pusat

  • Bagikan
Amiruddin, Koordinator Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Sultra.
Amiruddin, Koordinator Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Sultra.

--Terkait Pembentukan Badan Adhoc

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID - Pemungutan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak baru akan digelar 27 November 2024. Merujuk Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024, tahapan Pilkada terdiri dari tahap persiapan dan penyelenggaraan. Nah, terkait tahap persiapan, KPU Sultra kini sedang bersiap merekrut badan adhoc yang dijadwalkan mulai hari ini, Rabu 17 April 2024.

Badan adhoc dimaksud adalah PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan), PPS (Panitia Pemungutan Suara) dan KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara). Koordinator Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia KPU Sultra, Amiruddin mengatakan, kendati perekrutan badan adhoc sudah terjadwal 17 April 2024, namun pihaknya masih menunggu petunjuk teknis (juknis) dari pusat (KPU RI) terkait pembentukannya.

"Kita masih tunggu petunjuk teknis (Juknis) dari KPU RI. Apakah nanti badan adhoc (PPK, PPS dan KPPS) harus direkrut ulang atau tetap menggunakan badan adhoc Pemilu yang bertugas pada 14 Februari 2024," ujar Amiruddin kepada Kendari Pos, Selasa (16/4/2024).

Amiruddin menjelaskan, KPU Sultra siap melakukan perekrutan jika sudah ada petunjuk teknis dari pusat (KPU RI). "Kami siap rekrut yang baru maupun perpanjang masa tugas badan adhoc Pemilu 2024. Tergantung petunjuknya nanti. Kami masih menunggu juknisnya," ungkapnya.

Amiruddin menambahkan, pembetukan badan adhoc sangat penting karena badan tersebut melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan pilkada di tingkat kecamatan (PPK) dan kelurahan/desa (PPS/KPPS). "Mereka (badan adhoc) juga akan melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan pilkada kepada masyarakat, terutama PPK," jelasnya.

Sekedar informasi, berdasarkan PKPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang tahapan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota tahun 2024, Pilkada serentak akan dilaksanakan pada 27 November 2024.

Sesuai PKPU tersebut, tahapan Pilkada serentak dimulai 26 Januari 2024 berupa perencanaan program dan anggaran. Dilanjutkan penyusunan peraturan penyelenggaraan pemilihan pada 18 November 2024.

Pembentukan badan adhoc (PPK, PPS dan KPPS) diagendakan 17 April-5 November 2024. Tahapan selanjutnya yakni, pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan 27 Februari-16 November 2024. Kemudian penyerahan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) mulai 24 April hingga 31 Mei 2024.

Tahapan berikutnya yakni pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilihan diagendakan 31 Mei-23 September 2024. Tahapan penyelenggaraan juga diawali dengan pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan 5 Mei - 19 Agustus 2024. Lalu, pengumuman pendaftaran pasangan calon 24-26 Agustus 2024, pendaftaran pasangan calon 27-29 Agustus 2024, dan penelitian persyaratan calon 27 Agustus -21 September 2024.

Penetapan pasangan calon pada 22 September 2024. Pelaksanaan kampanye 25 September -23 November 2024 dan pelaksanaan pemungutan suara 27 November 2024. Terakhir, penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara 27 November - 16 Desember 2024. (ags/b)

  • Bagikan